Connect With Us

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 19 September 2022 | 20:24

Ferdy Sambo (kiri) bersama istrinya, Putri Candrawathi (kanan), keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Asprilla Dwi Adha / ANTARA FOTO)

TANGERANGNEWS.com-Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri usai pengajuan banding atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya ditolak Mabes Polri.

Putusan Komisi Banding dibacakan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung Budi Maryoto.

KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri. 

Baca Juga :

Berikut isi putusan penolakan banding Ferdy Sambo:

Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:

Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,

nama : Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H

pangkat, NRP : Irjen Pol, 73020260

jabatan : Pati

kesatuan :Yanma Polri

1. menolak permohonan banding pemohon banding

2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.

Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi admnistratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya. 

NASIONAL
Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:14

Ramainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

TANGSEL
Ngantuk Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Pemotor Terjatuh hingga Luka-luka di Flyover Ciputat

Ngantuk Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Pemotor Terjatuh hingga Luka-luka di Flyover Ciputat

Senin, 20 Juli 2026 | 19:30

Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan, arah Jakarta, pada Senin 20 Juli 2026, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill