Connect With Us

Tiktokers Asal Tangerang Jadi Sorotan dalam Sidang Vonis Eliezer 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:37

Mak Ratu Tiktokers asal Tangerang dengan gaya nyeleneh menghadiri sidang pembacaan vonis Bharada Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Sidang pembacaan vonis pidana untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat diwarnai dengan keriuhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Keriuhan tersebut berasal dari antusiasme para simpatisan pendukung Eliezer. Bahkan, sempat memadati pintu masuk sidang utama Oemar Seno Adji.

Dari ratusan simpatisan Bharada E tersebut, sosok Tiktokers asal Tangerang menjadi sorotan lantaran gayanya yang nyeleneh.

Tiktokers yang akrab disapa Mak Ratu tersebut mengaku tergabung dalam komunitas Eliezer Lover.

Mak Ratu sengaja jauh-jauh datang dari Tangerang untuk turut menyaksikan jalannya pembacaan vonis secara langsung seperti dilansir dari merdeka.com.

"Kalau nonton dari televisi, youtube kurang puas. Enakan langsung. Kalau langsung ada perjuangan. Berjuang untuk kemenangan dan berdoa untuk Eliezer," kata Mak Ratu.

Menurutnya, Bharada Eliezer merupakan pribadi yang pemberani dan jujur, sehingga sudah sepantasnya mendapat banyak dukungan.

Tidak hanya pembacaan vonis, Mak Ratu rutin mengikuti setiap jalannya proses sidang dari mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Ikuti dari pledoi sampai vonis. Kalau terdakwa lain ngapain diikuti buang-buang waktu mendingan gua tidur. Kalau Richard walaupun desak- desakan dan napoas sudah Senin-Kamis pasti gua belain," ujarnya.

Adapun kehadirannya di setiap sidang merupakan permintaan dari para pengikutnya di aplikasi TikTok yang diklaimnya sudah mencapai ratusan ribu.

Mak Ratu menuturkan, para pengikutnya ingin mengetahui tahapan persidangan Eliezer, tetapi ada kesibukan lain yang tidak bisa ditinggal, sehingga melalui dirinya mereka dapat memperoleh informasi perkembangan sidang tersebut.

"Harapan Bharada lolos dari jerat hukum. Jika tidak dihukum seringan- ringan dan dipotong masa tahanan," tukasnya.

Sebagai informasi, Bharada Eliezer dijatuhi vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

SPORT
Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Senin, 15 Desember 2025 | 15:13

Kegagalan Timnas Indonesia U-22 mempertahankan medali emas di SEA Games 2025 Thailand dinilai tidak sekadar disebabkan hasil pertandingan di lapangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill