Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain
Senin, 1 Desember 2025 | 12:51
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi aset digital dan teknologi kepada generasi muda Indonesia.
TANGERANGNEWS.com- Sidang pembacaan vonis pidana untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat diwarnai dengan keriuhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Keriuhan tersebut berasal dari antusiasme para simpatisan pendukung Eliezer. Bahkan, sempat memadati pintu masuk sidang utama Oemar Seno Adji.
Dari ratusan simpatisan Bharada E tersebut, sosok Tiktokers asal Tangerang menjadi sorotan lantaran gayanya yang nyeleneh.
Tiktokers yang akrab disapa Mak Ratu tersebut mengaku tergabung dalam komunitas Eliezer Lover.
Mak Ratu sengaja jauh-jauh datang dari Tangerang untuk turut menyaksikan jalannya pembacaan vonis secara langsung seperti dilansir dari merdeka.com.
"Kalau nonton dari televisi, youtube kurang puas. Enakan langsung. Kalau langsung ada perjuangan. Berjuang untuk kemenangan dan berdoa untuk Eliezer," kata Mak Ratu.
Menurutnya, Bharada Eliezer merupakan pribadi yang pemberani dan jujur, sehingga sudah sepantasnya mendapat banyak dukungan.
Tidak hanya pembacaan vonis, Mak Ratu rutin mengikuti setiap jalannya proses sidang dari mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Ikuti dari pledoi sampai vonis. Kalau terdakwa lain ngapain diikuti buang-buang waktu mendingan gua tidur. Kalau Richard walaupun desak- desakan dan napoas sudah Senin-Kamis pasti gua belain," ujarnya.
Adapun kehadirannya di setiap sidang merupakan permintaan dari para pengikutnya di aplikasi TikTok yang diklaimnya sudah mencapai ratusan ribu.
Mak Ratu menuturkan, para pengikutnya ingin mengetahui tahapan persidangan Eliezer, tetapi ada kesibukan lain yang tidak bisa ditinggal, sehingga melalui dirinya mereka dapat memperoleh informasi perkembangan sidang tersebut.
"Harapan Bharada lolos dari jerat hukum. Jika tidak dihukum seringan- ringan dan dipotong masa tahanan," tukasnya.
Sebagai informasi, Bharada Eliezer dijatuhi vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi aset digital dan teknologi kepada generasi muda Indonesia.
TODAY TAGMenjelang penutup tahun 2025, The Springs Club (TSC) resmi meluncurkan fasilitas terbarunya Lake Side Padel di kawasan The Springs Summarecon, Gading Serpong, Tangerang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kini memperketat pengawasan terhadap aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut.
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews