Connect With Us

Segini Besaran Denda Jika Terlambat Bayar Listrik

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:55

Ilustrasi cara cek tagihan listrik PLN. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Listrik merupakan salah satu kebutuhan primer saat ini untuk memenuhi berbagai keperluan.

Pemerintah melalui Pembangkit Listrik Negara (PLN) telah menyediakan pasokan listrik yang dialirkan ke setiap rumah di Indonesia hingga ke pelosok-pelosok.

Namun, pemerintah pun menetapkan denda jika masyarakat terlambat untuk membayar listrik.

Kewajiban ini ada lantaran masyarakat atau pelanggan PLN telah menerima hak dari listrik yang mengalir ke rumahnya.

Adapun batas pembayaran listrik per bulannya ialah setiap tanggal 20. Jika melewati batas tersebut maka pelanggan akan dikenakan denda, berlaku untuk pelanggan PLN pascabayar maupun pelanggan dengan tarif tenaga listrik reguler.

Berikut adalah besaran dendanya berdasarkan batas daya yang dipilih seperti dikutip dari @indonesiabaik.id, Kamis 23 Februari 2023.

1. Untuk rumah dengan batas daya listrik 450 VA dan 900 VA, dendanya ialah Rp3 ribu per bulan.

2. Rumah dengan batas daya listrik 1.300 VA, dendanya ialah Rp5 ribu per bulan.

3. Rumah yang memiliki batas daya listrik 2.200 VA, nominal dendanya ialah Rp10 ribu per bulan.

4. Lalu, batas daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA dikenakan denda Rp 50 ribu per bulan.

5. Kemudian rumah dengan batas daya listrik 6.600 sampai 14.000 VA mendapat denda 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan pembayaran minimum Rp75 ribu per bulan.

6. Sedangkan, batas daya listrik di atas 14.000 VA wajib membayar denda sebanyak 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimum Rp100 ribu per bulan.

 

Demikian informasi mengenai besaran denda yang wajib dibayar pelanggan PLN jika terlambat melakukan pembayaran tagihan listrik.

KOTA TANGERANG
Rangkul Warga Sekitar, Lapangan Tenis dan Padel Poppies di Ciledug Salurkan Bantuan Sembako

Rangkul Warga Sekitar, Lapangan Tenis dan Padel Poppies di Ciledug Salurkan Bantuan Sembako

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:09

Pengelola Lapangan Tenis dan Padel Poppies menggelar aksi sosial dengan membagikan puluhan paket sembako kepada masyarakat di sekitar kawasan Jalan Dr. Soetomo, Ciledug, Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

BANDARA
2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.

KAB. TANGERANG
Gadis 16 Tahun yang Kabur ke Apartemen PIK 2 Diduga Korban Kekerasan Seksual Modus Pengantin Pesanan

Gadis 16 Tahun yang Kabur ke Apartemen PIK 2 Diduga Korban Kekerasan Seksual Modus Pengantin Pesanan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:46

Seorang siswi SMK berusia 16 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) yang dilaporkan kabur ke apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, diduga korban kekerasan seksual warga negara China.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill