Connect With Us

Segini Besaran Denda Jika Terlambat Bayar Listrik

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:55

Ilustrasi cara cek tagihan listrik PLN. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Listrik merupakan salah satu kebutuhan primer saat ini untuk memenuhi berbagai keperluan.

Pemerintah melalui Pembangkit Listrik Negara (PLN) telah menyediakan pasokan listrik yang dialirkan ke setiap rumah di Indonesia hingga ke pelosok-pelosok.

Namun, pemerintah pun menetapkan denda jika masyarakat terlambat untuk membayar listrik.

Kewajiban ini ada lantaran masyarakat atau pelanggan PLN telah menerima hak dari listrik yang mengalir ke rumahnya.

Adapun batas pembayaran listrik per bulannya ialah setiap tanggal 20. Jika melewati batas tersebut maka pelanggan akan dikenakan denda, berlaku untuk pelanggan PLN pascabayar maupun pelanggan dengan tarif tenaga listrik reguler.

Berikut adalah besaran dendanya berdasarkan batas daya yang dipilih seperti dikutip dari @indonesiabaik.id, Kamis 23 Februari 2023.

1. Untuk rumah dengan batas daya listrik 450 VA dan 900 VA, dendanya ialah Rp3 ribu per bulan.

2. Rumah dengan batas daya listrik 1.300 VA, dendanya ialah Rp5 ribu per bulan.

3. Rumah yang memiliki batas daya listrik 2.200 VA, nominal dendanya ialah Rp10 ribu per bulan.

4. Lalu, batas daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA dikenakan denda Rp 50 ribu per bulan.

5. Kemudian rumah dengan batas daya listrik 6.600 sampai 14.000 VA mendapat denda 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan pembayaran minimum Rp75 ribu per bulan.

6. Sedangkan, batas daya listrik di atas 14.000 VA wajib membayar denda sebanyak 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimum Rp100 ribu per bulan.

 

Demikian informasi mengenai besaran denda yang wajib dibayar pelanggan PLN jika terlambat melakukan pembayaran tagihan listrik.

NASIONAL
PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

Selasa, 1 September 2026 | 16:19

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama Danantara Housing Expo 2026 yang berlangsung di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2

SPORT
Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:59

Abdul Kadir Karding resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perserikatan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB Perbasasi 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill