Connect With Us

Segini Besaran Denda Jika Terlambat Bayar Listrik

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:55

Ilustrasi cara cek tagihan listrik PLN. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Listrik merupakan salah satu kebutuhan primer saat ini untuk memenuhi berbagai keperluan.

Pemerintah melalui Pembangkit Listrik Negara (PLN) telah menyediakan pasokan listrik yang dialirkan ke setiap rumah di Indonesia hingga ke pelosok-pelosok.

Namun, pemerintah pun menetapkan denda jika masyarakat terlambat untuk membayar listrik.

Kewajiban ini ada lantaran masyarakat atau pelanggan PLN telah menerima hak dari listrik yang mengalir ke rumahnya.

Adapun batas pembayaran listrik per bulannya ialah setiap tanggal 20. Jika melewati batas tersebut maka pelanggan akan dikenakan denda, berlaku untuk pelanggan PLN pascabayar maupun pelanggan dengan tarif tenaga listrik reguler.

Berikut adalah besaran dendanya berdasarkan batas daya yang dipilih seperti dikutip dari @indonesiabaik.id, Kamis 23 Februari 2023.

1. Untuk rumah dengan batas daya listrik 450 VA dan 900 VA, dendanya ialah Rp3 ribu per bulan.

2. Rumah dengan batas daya listrik 1.300 VA, dendanya ialah Rp5 ribu per bulan.

3. Rumah yang memiliki batas daya listrik 2.200 VA, nominal dendanya ialah Rp10 ribu per bulan.

4. Lalu, batas daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA dikenakan denda Rp 50 ribu per bulan.

5. Kemudian rumah dengan batas daya listrik 6.600 sampai 14.000 VA mendapat denda 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan pembayaran minimum Rp75 ribu per bulan.

6. Sedangkan, batas daya listrik di atas 14.000 VA wajib membayar denda sebanyak 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimum Rp100 ribu per bulan.

 

Demikian informasi mengenai besaran denda yang wajib dibayar pelanggan PLN jika terlambat melakukan pembayaran tagihan listrik.

TANGSEL
Jamin Layak Konsumsi, Pemkot Tangsel Gandeng BPOM Uji Petik Menu MBG

Jamin Layak Konsumsi, Pemkot Tangsel Gandeng BPOM Uji Petik Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:00

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat merespons aspirasi orang tua siswa terkait kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KAB. TANGERANG
Mensos Upayakan 300 Ribu Lansia Menerima MBG

Mensos Upayakan 300 Ribu Lansia Menerima MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:32

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang kerap disapa Gus Ipul berencana membuat 300 ribu warga lanjut usia (lansia) akan menjadi penerima manfaat makan bergizi gratis (MBG).

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill