Connect With Us

Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Kuota 241 Ribu Orang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 November 2023 | 15:40

Kemenag dan DPR Bentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, Senin 13 November 2023. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun per jamaah pada 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Dalam menyusun usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," jelasnya saat rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH 2024, Senin 13 November 2023.

Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," terangnya.

Sementara untuk embarkasi, ada 14 lokasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, yaitu Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.

Untuk embarkasi Banten, pada tahun lalu sudah dimanfaatkan untuk kepulangan jemaah haji. Namun untuk keberangkatannya, masih akan dilakukan simulasi terlebih dahulu. 

"Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai," jelas Menag.

Adapun kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).

"Panja BPIH juga berfungsi membuat skenario-skenario pelayanan yang optimal di tengah pengurangan jumlah petugas yang sangat signifikan, dari 4.600 menjadi hanya 2.120. Padahal jumlah jemaah kita bertambah 20.000,” ungkap Menag.

“Kami juga terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota petugas agar proporsinya memungkinkan untuk kita memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah," sambungnya.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill