Connect With Us

Partai Buruh Ajak Mogok Kerja Nasional Imbas Kenaikan Upah Kecil, Termasuk Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 1 Desember 2023 | 19:48

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Partai Buruh bersama elemen serikat buruh, petani, nelayan dan masyarakat menggaungkan aksi 'Mogok Nasional Awalan' dalam rangka menuntut kenaikan upah yang dinilai lebih kecil dari tuntutan buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sudah sewajarnya para buruh meminta kenaikkan upah yang layak lantaran berdasarkan BPS, inflasi makanan yang sering dikonsumsi oleh buruh terjadi di atas 20 persen.

Kata Said, kenaikkan tersebut meliputi beberapa bahan pokok seperti harga beras naik 40 persen dan telur 30 persen, kemudian sektor transportasi naik 30 persen ditambah harga sewa rumah naik 50 persen.

"Maka kenaikan mendekati 15 persen adalah hal yang wajar dituntut oleh buruh dan serikat buruh, yang juga didukung penuh oleh Partai Buruh," kata Iqbal saat mengikuti aksi demonstrasi di di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 30 November 2023.

Lanjutnya, tuntutan kenaikan upah juga sesuai pada survei terhadap 64 item dalam kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah mengalami kenaikan harga sebesar 12 hingga 15 persen. Ditambah, Indonesia termasuk dalam negara middle income country, dengan penghasilan sebesar Rp 5,6 Juta. 

Untuk itu, Said mengajak para elemen buruh agar melakukan aksi Mogok Nasional Lanjutan bilaman permintaan para buruh terkait kenaikan upah tak diindahkan.

"Stop produksi, 100 ribu perusahaan, 5 Juta buruh akan bersama melakukan 'Mogok Nasional Lanjutan' yang waktunya akan kita tentukan kemudian," pungkas Said.

Aksi mogok nasional ini terjadi serentak di beberapa wilayah industri seperti, Jakarta, Cilegon, Tangerang, Bandung, Kab. Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Cianjur, Majalengka, Pekalongan, Jepara, Semarang, Karanganyar, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menandatangani surat keputusan Gubernur nomor 561/Kep.287-Huk/2023 terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2024 sebesar 2,5 persen.

Selain itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Banten juga telah ditetapkan dengan nilai angka rata-rata di bawah 4 persen untuk setiap daerahnya.

Berikut ini rincian besaran dan persentase kenaikan UMK 2024 di wilayah Tangerang:

1. Kota Tangerang 

UMK Tahun 2024 : Rp 4.760. 289

UMK Tahun 2023 : Rp 4. 584. 519.

Naik : 3,83 Persen

2. Kabupaten Tangerang

UMK Tahun 2024 : 4.601.988

UMK Tahun 2023 : 4.527.688

Naik: 1,6 Persen

3. Kota Tangerang Selatan

UMK Tahun 2024 : 4.670. 791

UMK Tahun 2023 : 4.551. 451.

Naik : 2,62 Persen

TEKNO
Aplikasi Chat Buatan Elon Musk Tantang WhatsApp dan Telegram, Bakal Dirilis Global

Aplikasi Chat Buatan Elon Musk Tantang WhatsApp dan Telegram, Bakal Dirilis Global

Rabu, 29 April 2026 | 08:42

Platform milik Elon Musk kembali meluncurkan layanan baru di sektor komunikasi, bernama XChat. Aplikasi ini mulai tersedia secara global dan sudah bisa digunakan oleh sebagian pengguna, termasuk di Indonesia.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

KOTA TANGERANG
Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Rabu, 29 April 2026 | 19:33

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill