Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com- Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak tinggal menghitung hari, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Pada Pemilu tahun ini, sebagian besar diantaranya merupakan pemilih pemula dari kalangan Gen Z.
Untuk itu, penting agar mengetahui surat suara sah dalam pemungutan suara. Sebab, surat suara yang tidak sah akan dianggap hangus dan tidak masuk dalam penghitungan suara.
Hal itu berdasarkan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Berikut perbedaan antara surat suara sah dan tidak sah.
Surat Suara Sah
- Surat Suara ditandatangani ketua KPPS
- Coblos pada nomor urut
- Coblos pada foto
- Coblos pada nama salah satu pasangan calon
- Coblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik
Surat Suara Tidak Sah
- Surat Suara tidak dicoblos
- Coblos pada lebih dari satu kolom calon
- Dicoblos tapi dirusak/dilubangi
- Dicoblos tapi dicoret-coret
- Dicoblos di luar kolom
- Surat Suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews