Connect With Us

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2024

Fahrul Dwi Putra | Senin, 12 Februari 2024 | 11:04

Simulasi pemungutan suara di TPS 042, Kelurahan Ciater, Kota Tangsel, pada Minggu, 28 Januari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak tinggal menghitung hari, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Pada Pemilu tahun ini, sebagian besar diantaranya merupakan pemilih pemula dari kalangan Gen Z.

Untuk itu, penting agar mengetahui surat suara sah dalam pemungutan suara. Sebab, surat suara yang tidak sah akan dianggap hangus dan tidak masuk dalam penghitungan suara.

Hal itu berdasarkan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Berikut perbedaan antara surat suara sah dan tidak sah.

Surat Suara Sah

- Surat Suara ditandatangani ketua KPPS

- Coblos pada nomor urut

- Coblos pada foto

- Coblos pada nama salah satu pasangan calon

- Coblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik

Surat Suara Tidak Sah

- Surat Suara tidak dicoblos

- Coblos pada lebih dari satu kolom calon 

- Dicoblos tapi dirusak/dilubangi

- Dicoblos tapi dicoret-coret

- Dicoblos di luar kolom

- Surat Suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:32

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengamanan data masyarakat dalam layanan Tangsel One.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill