Connect With Us

Taat Regulasi, PLN Sabet 5 Penghargaan IRCA 2024

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 6 Juni 2024 | 14:48

PLN menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2024 yang diadakan di Hotel Mulia, Jakarta, pada 31 Mei (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) Group menyabet lima penghargaan sekaligus dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2024 yang diadakan di Hotel Mulia, Jakarta, pada 31 Mei. 

Dalam IRCA 2024, PLN beserta subholding-nya, yaitu PLN Indonesia Power dan PLN Energi Primer Indonesia, menerima penghargaan tertinggi Sapphire untuk kategori Best Enterprise in Regulatory Compliance. 

Selain itu, PT Cogindo Daya Bersama, anak perusahaan dari PLN Indonesia Power, memenangkan penghargaan Diamond untuk kategori Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance. 

PLN juga dianugerahi penghargaan Most Inspiring Leader in Regulatory Compliance yang diterima oleh Direktur Manajemen Risiko, Suroso Isnandar.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN akan terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

"Kami akan berkontribusi secara penuh dengan membuat strategi serta langkah ke depan untuk perusahaan yang semakin unggul," tegas Darmawan.

Darmawan menjelaskan, PLN telah melakukan berbagai upaya untuk mengelola kepatuhan di lingkungan PLN. 

Hal Ini mencakup pengendalian pelaksanaan kepatuhan hukum di PLN Group, strategi kepatuhan terhadap peraturan dari pemerintah dan lembaga di tingkat pusat dan daerah, sistem pemantauan terpadu untuk kepatuhan hukum, serta performa manajerial yang membentuk sistem manajemen kepatuhan unggul.

Darmawan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pegawai PLN yang telah bekerja sesuai dengan peraturan demi keberlangsungan perusahaan, subholding, dan anak perusahaan. 

Menurutnya, PLN berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan dan meningkatkan Governance, Risk, and Compliance (GRC).

"Tentunya aspek kepatuhan terhadap regulasi ini juga akan terus kami tingkatkan demi kemajuan perusahaan dan komitmen kami untuk berkontribusi kepada masyarakat di seluruh Indonesia," tambah Darmawan.

Sebagai informasi, Indonesia Regulatory Compliance Award merupakan ajang penghargaan bergengsi yang diikuti oleh lebih dari 60 perusahaan di Indonesia. 

Ajang ini bertujuan untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik dan integritas bisnis di Indonesia. 

Adapun Penghargaan ini diinisiasi oleh Hukumonline guna mengapresiasi perusahaan dan pemimpinnya atas pencapaian, inovasi, dan kontribusi dalam mendukung kepatuhan terhadap perundang-undangan di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:50

Pelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

SPORT
Panduan Memilih Sepatu Saucony Endorphin Series Sesuai Gaya Lari

Panduan Memilih Sepatu Saucony Endorphin Series Sesuai Gaya Lari

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:02

Pernah merasa performa lari jalan di tempat atau malah kaki sering terasa pegal berlebih setelah latihan? Masalah ini sering kali bukan karena kamu kurang latihan, tapi bisa jadi karena sepatu yang kamu gunakan tidak sesuai dengan kebutuhan kaki.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill