Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com- Masyarakat, terutama di Provinsi Banten, tidak perlu khawatir tentang kekurangan kapasitas listrik saat menyelenggarakan acara hajatan atau pesta.
Pasalnya, PT PLN (Persero) telah menyediakan solusi melalui layanan listrik sementara untuk acara-acara tersebut, yang dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis menjelaskan, PLN kini menyediakan layanan listrik khusus untuk hajatan, pesta, dan kegiatan lainnya melalui fitur Pasang Sementara di aplikasi PLN Mobile.
"Fitur ini dihadirkan PLN untuk melayani pelanggan yang menginginkan sambungan sementara, yakni pemasangan daya listrik sementara waktu atau temporal untuk kegiatan tertentu seperti hajatan atau pesta," ujar Abdul Mukhlis, Kamis, 2 Mei 2024.
Berikut cara melakukan sambungan listrik sementara dengan aplikasi PLN Mobile.
Usai mengikuti langkah-langkah tersebut, Mukhlis menegaskan petugas PLN akan segera melakukan pemasangan sehingga layanan Pasang Sementara dapat segera digunakan oleh pelanggan.
Selain itu, Mukhlis menyebut petugas PLN akan mengenakan seragam lengkap, dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), membawa surat tugas, dan tidak menerima uang tip.
Selain Pasang Sementara, PLN Mobile juga menyediakan berbagai fitur lainnya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pelanggan.
Fitur-fitur tersebut termasuk Pembayaran Listrik, Pembelian Token, Pengaduan, Catat Meter Mandiri, Penyambungan Baru, Ubah Daya dan Migrasi, Marketplace, dan lain-lain.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews