Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com- Masyarakat, terutama di Provinsi Banten, tidak perlu khawatir tentang kekurangan kapasitas listrik saat menyelenggarakan acara hajatan atau pesta.
Pasalnya, PT PLN (Persero) telah menyediakan solusi melalui layanan listrik sementara untuk acara-acara tersebut, yang dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis menjelaskan, PLN kini menyediakan layanan listrik khusus untuk hajatan, pesta, dan kegiatan lainnya melalui fitur Pasang Sementara di aplikasi PLN Mobile.
"Fitur ini dihadirkan PLN untuk melayani pelanggan yang menginginkan sambungan sementara, yakni pemasangan daya listrik sementara waktu atau temporal untuk kegiatan tertentu seperti hajatan atau pesta," ujar Abdul Mukhlis, Kamis, 2 Mei 2024.
Berikut cara melakukan sambungan listrik sementara dengan aplikasi PLN Mobile.
Usai mengikuti langkah-langkah tersebut, Mukhlis menegaskan petugas PLN akan segera melakukan pemasangan sehingga layanan Pasang Sementara dapat segera digunakan oleh pelanggan.
Selain itu, Mukhlis menyebut petugas PLN akan mengenakan seragam lengkap, dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), membawa surat tugas, dan tidak menerima uang tip.
Selain Pasang Sementara, PLN Mobile juga menyediakan berbagai fitur lainnya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pelanggan.
Fitur-fitur tersebut termasuk Pembayaran Listrik, Pembelian Token, Pengaduan, Catat Meter Mandiri, Penyambungan Baru, Ubah Daya dan Migrasi, Marketplace, dan lain-lain.
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGKenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews