Pengedar Obat Keras Ditangkap di Pakuhaji, Simpan 12 Kardus Berisi 450 Ribu Tablet
Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:35
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat-obatan keras dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia pada tahun 2024, penting untuk memahami aturan pemasangan bendera Merah Putih.
Meskipun HUT RI diperingati pada 17 Agustus, pemasangan bendera bisa dimulai dari, Kamis, 1 Agustus 2024.
Seperti diketahui, pengibaran bendera Merah Putih merupakan simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan hari kemerdekaan RI seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas, Jumat, 2 Agustus 2024.
1. Waktu Pengibaran
Bendera Merah Putih harus dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
2. Hari Kemerdekaan
Warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan bendera pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI, yaitu 17 Agustus.
3. Bantuan Pemerintah
Pemerintah daerah setempat juga diminta untuk memberikan bendera Merah Putih kepada warga yang tidak mampu untuk memastikan semua masyarakat dapat berpartisipasi.
4. Hari Besar Nasional
Selain pada 17 Agustus, bendera Merah Putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
5. Periode Pengibaran
Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.
Masyarakat juga diperbolehkan memasang umbul-umbul, dekorasi, dan hiasan lainnya mulai 20 Juni 2024 untuk memperingati HUT ke-79 RI.
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat-obatan keras dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Tangerang.
UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengujian dan penyesuaian alat timbangan barang di sejumlah perusahaan industri besar
Seminggu kemarin ada polemik antara Wagub Banten dan Wawali Kota Serang tentang apakah Kota Serang layak sebagai ibukota provinsi? Argumentasi keduanya tidak keliru. Memang wajar jika wagub mempertanyakan kelayakan Kota Serang