Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS.com-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia pada tahun 2024, penting untuk memahami aturan pemasangan bendera Merah Putih.
Meskipun HUT RI diperingati pada 17 Agustus, pemasangan bendera bisa dimulai dari, Kamis, 1 Agustus 2024.
Seperti diketahui, pengibaran bendera Merah Putih merupakan simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan hari kemerdekaan RI seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas, Jumat, 2 Agustus 2024.
1. Waktu Pengibaran
Bendera Merah Putih harus dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
2. Hari Kemerdekaan
Warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan bendera pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI, yaitu 17 Agustus.
3. Bantuan Pemerintah
Pemerintah daerah setempat juga diminta untuk memberikan bendera Merah Putih kepada warga yang tidak mampu untuk memastikan semua masyarakat dapat berpartisipasi.
4. Hari Besar Nasional
Selain pada 17 Agustus, bendera Merah Putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
5. Periode Pengibaran
Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.
Masyarakat juga diperbolehkan memasang umbul-umbul, dekorasi, dan hiasan lainnya mulai 20 Juni 2024 untuk memperingati HUT ke-79 RI.
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGDinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang kini bisa bernapas lega.
Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews