Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD
Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia pada tahun 2024, penting untuk memahami aturan pemasangan bendera Merah Putih.
Meskipun HUT RI diperingati pada 17 Agustus, pemasangan bendera bisa dimulai dari, Kamis, 1 Agustus 2024.
Seperti diketahui, pengibaran bendera Merah Putih merupakan simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan hari kemerdekaan RI seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas, Jumat, 2 Agustus 2024.
1. Waktu Pengibaran
Bendera Merah Putih harus dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
2. Hari Kemerdekaan
Warga negara Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan bendera pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI, yaitu 17 Agustus.
3. Bantuan Pemerintah
Pemerintah daerah setempat juga diminta untuk memberikan bendera Merah Putih kepada warga yang tidak mampu untuk memastikan semua masyarakat dapat berpartisipasi.
4. Hari Besar Nasional
Selain pada 17 Agustus, bendera Merah Putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
5. Periode Pengibaran
Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.
Masyarakat juga diperbolehkan memasang umbul-umbul, dekorasi, dan hiasan lainnya mulai 20 Juni 2024 untuk memperingati HUT ke-79 RI.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.
TODAY TAGRencana pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026 memicu kegelisahan di kalangan sopir truk logistik, khususnya pengemudi kendaraan sumbu tiga yang mengangkut barang non-sembako.
Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi melarang truk tambang melintas di sejumlah ruas jalan yang akan dilakukan perbaikan. Kebijakan ini merespons rentetan kecelakaan lalu lintas hingga menghilangkan nyawa akibat jalan rusak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews