Connect With Us

Mau Dapat Rp10 Juta? Begini Caranya

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 8 September 2024 | 11:55

BPJS Ketenagakerjaan (sumber Antaranews/Google / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang menarik untuk para pesertanya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui program ini, peserta dapat mencairkan hingga Rp10 juta, meskipun belum memasuki usia pensiun. 

Lalu, bagaimana cara mendapatkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut caranya dikutip dari Detik, Minggu, 8 September 2024.

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Program ini tidak hanya memberikan jaminan untuk masa pensiun, tetapi juga memungkinkan peserta yang memenuhi syarat untuk melakukan pencairan sebagian sebelum usia 56 tahun.

Cara Mendapatkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan dana JHT sebagian, baik untuk persiapan pensiun maupun untuk kepemilikan rumah. Ada dua jenis klaim yang bisa diajukan:

1. Klaim JHT Sebagian 10%

Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dalam program JHT dapat mengajukan pencairan maksimal 10% dari total saldo untuk persiapan pensiun. Berikut adalah syarat yang diperlukan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta)

Perlu diketahui, pengambilan sebagian JHT dapat menyebabkan pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika dilakukan dengan jarak lebih dari dua tahun.

2. Klaim JHT Sebagian 30% untuk Rumah

Peserta yang terdaftar minimal 10 tahun juga dapat mengajukan pencairan maksimal 30% dari saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah. Ada dua metode pembelian rumah: pembelian tunai atau pembelian dengan kredit. Syarat untuk pembelian rumah secara tunai meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)

Sementara itu, syarat untuk pembelian rumah secara kredit mencakup:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • NPWP (bila ada dan saldo lebih dari Rp50 juta)

Dokumen perbankan sesuai keperluan, seperti surat penawaran kredit atau surat keterangan baki debet untuk pinjaman rumah.

Jika pembelian rumah atas nama pasangan, peserta perlu melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen tersebut atas nama pasangan sah peserta.

Cara Mencairkan Dana JHT Secara Penuh

Selain pencairan sebagian, peserta juga dapat mencairkan seluruh saldo JHT ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut beberapa cara pencairannya:

1. Mencairkan Dana JHT Secara Online

  1. Buka situs Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (ukuran file maksimal 6MB).
  4. Setelah konfirmasi, klik simpan.
  5. Tunggu jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.
  6. Verifikasi data dilakukan melalui video call.
  7. Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening peserta.

2. Mencairkan Dana JHT di Kantor Cabang

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Ambil nomor antrian untuk wawancara.
  4. Setelah wawancara dan verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
  5. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

3. Mencairkan Dana JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu JHT, lalu klaim JHT.
  2. Pastikan syarat terpenuhi, kemudian lanjutkan ke tahap berikutnya.
  3. Pilih penyebab klaim, misalnya karena pensiun atau cacat total tetap.
  4. Lakukan pengecekan data kepesertaan dan lengkapi NPWP serta nomor rekening.
  5. Jika semua data sesuai, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan klaim.

Perlu dicatat, pengajuan klaim melalui aplikasi JMO memiliki batas maksimal pencairan sebesar Rp10 juta. Jika saldo JHT peserta lebih dari jumlah tersebut, pencairan bisa dilakukan di kantor cabang atau melalui Lapak Asik.

Demikian cara mendapatkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang memudahkan peserta dalam mempersiapkan masa depan, terutama untuk keperluan persiapan pensiun dan kepemilikan rumah.

BANDARA
Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan Wanita ke Malaysia Hendak Dijadikan PSK

Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan Wanita ke Malaysia Hendak Dijadikan PSK

Senin, 7 Oktober 2024 | 14:03

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan wanita berinsial SM.

BISNIS
Program Loyalitas Telkomsel Prestige Hadirkan Ragam Keuntungan dan Manfaat Baru

Program Loyalitas Telkomsel Prestige Hadirkan Ragam Keuntungan dan Manfaat Baru

Jumat, 27 September 2024 | 23:04

Telkomsel memperkenalkan peningkatan terbaru pada program loyalitas Telkomsel Prestige. Program ini hadir dengan ragam benefit dan manfaat baru, yang dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih personal dan memuaskan bagi pelanggan setia.

BANTEN
Ratusan Buruh di Serang Syaratkan Ini ke Andra Soni-Dimyati

Ratusan Buruh di Serang Syaratkan Ini ke Andra Soni-Dimyati

Senin, 7 Oktober 2024 | 20:38

Ratusan buruh di Kota Serang yang tergabung dalam Buruh Sahabat Andra Soni-Dimyati mengajukan syarat kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill