Connect With Us

Bukan Orang Minang Dilarang Jual Nasi Padang, Andre Rosiade Buka Suara

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:10

Politikus Partai Gerindra sekaligus Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang, Andre Rosiade. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Politikus Partai Gerindra sekaligus Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade membantah adanya pelarangan orang di luar suku Minang untuk menjual Nasi Padang.

Andre menegaskan, Nasi Padang sendiri sebetulnya sudah dikenal menjadi salah satu kekayaan kuliner khas Indonesia.

"Jadi tidak boleh ada larangan, siapa pun, warga mana pun, etnis apa pun, boleh memasak masakan Padang dan menjual masakan Padang," ujar Andre dalam akun Instagram pribadinya, @andre_rosiade pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Adapun terkait lisensi, Andre tidak membenarkan adanya isu yang menyebutkan lisensi dari IKM berbayar.

Menurutnya, lisensi itu dikeluarkan semata-mata hanya untuk menjaga keaslian cita rasa masakan Padang dan dalam prosesnya tanpa dipungut biaya.

"Mari kita hentikan polemik ini, tidak perlu berlarut-larut," tutupnya.

Sebelumnya, viral di media sosial video yang menunjukkan sejumlah orang yang tergabung dalam ormas Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) melakukan razia terhadap rumah-rumah makan Padang di Cirebon pada 20 Oktober 2024, lalu.

Dalam narasi yang beredar, ormas tersebut mencopot label "Masakan Padang" pada rumah makan-rumah makan yang bukan dimiliki oleh orang Minang.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill