Connect With Us

Simak Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 November 2024 | 09:42

Simulasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS 16, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 29 Januari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pilkada serentak 2024 akan segera dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia, tepatnya pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam Pilkada serentak, masyarakat akan memilih kepala daerah yang dianggap paling layak memimpin selama lima tahun ke depan, baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024, serta memastikan surat suara yang dicoblos sah agar dapat terhitung.

Adapun beberapa hari sebelum hari pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membagikan surat pemberitahuan (formulir C pemberitahuan KWK) kepada pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Jika belum menerima surat tersebut, pemilih bisa memastikan status dengan mendatangi kantor PPS setempat atau melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU.  

Pada tahap ini, KPPS juga memastikan tempat pemungutan suara (TPS) siap digunakan, termasuk mendirikan bilik suara, menyiapkan kotak suara, dan perlengkapan lain yang diperlukan.  

Cara Mencoblos di Pilkada 2024

1. Datang ke TPS

Pada hari pemungutan suara, pemilih diharapkan datang ke TPS sesuai jadwal yang ditentukan. Pastikan membawa KTP elektronik atau dokumen kependudukan lain seperti fotokopi KTP atau identitas digital.  

2. Pendaftaran

Setibanya di TPS, pemilih akan diminta mendaftar kepada petugas KPPS dengan menunjukkan identitas diri. Untuk diketahui, pemilih lansia, ibu hamil, ibu dengan anak kecil, dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan.  

3. Penerimaan Surat Suara

Setelah terdaftar, pemilih akan menerima surat suara yang telah ditandatangani oleh petugas KPPS. Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan seperti sobekan atau tanda bekas coblosan. Jika surat suara rusak, pemilih berhak meminta penggantian.  

4. Masuk ke Bilik Suara

Di bilik suara, pemilih akan mencoblos salah satu pasangan calon pada surat suara. Cobloslah di bagian yang sesuai dengan pilihan menggunakan alat coblos yang disediakan. Pastikan lubang coblos hanya mengenai kolom pasangan calon yang dipilih agar suara dinyatakan sah.  

5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara 

Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara yang telah disediakan.  

6. Tanda Bukti

Sebagai bukti partisipasi, jari pemilih akan diberi tinta oleh petugas KPPS.  

Setelah proses pencoblosan selesai, KPPS akan memulai penghitungan suara. Surat suara yang telah dicoblos akan dihitung secara terbuka di TPS, disaksikan oleh saksi, pengawas TPS, dan masyarakat. Hasil penghitungan kemudian dicatat dalam formulir resmi dan diumumkan kepada publik.  

Kotak suara yang telah disegel akan dikirim ke sekretariat PPS atau PPK untuk rekapitulasi lebih lanjut. 

KOTA TANGERANG
Proyek Strategis 2026, Pemkot Tangerang Siapkan 20 Ribu Loker hingga Sekolah Gratis Bagi 29 Ribu Siswa

Proyek Strategis 2026, Pemkot Tangerang Siapkan 20 Ribu Loker hingga Sekolah Gratis Bagi 29 Ribu Siswa

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:52

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tancap gas menyambut tahun 2026 dengan menyiapkan sederet Proyek Strategis Daerah (PSD).

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

BANTEN
Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:15

Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill