Connect With Us

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 23 Desember 2024 | 10:59

Ilustrasi Kenaikan tarif PPN. (@TangerangNews / Fajarbanten)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. 

Kebijakan ini diklaim untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, guna melindungi kebutuhan dasar masyarakat serta sektor strategis, beberapa barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN.  

Barang dan Jasa Bebas PPN  

Barang dan jasa yang tidak akan dikenakan tarif PPN 12% meliputi kebutuhan pokok masyarakat serta layanan vital, di antaranya:  

1. Beras dan Telur

Sebagai bahan pangan utama masyarakat Indonesia, beras dan telur tetap bebas PPN untuk memastikan akses yang terjangkau bagi semua kalangan.  

2. Daging, Sayur, dan Ikan 

Komoditas protein dan sayuran segar ini juga dikecualikan guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pangan.  

3. Susu Segar 

Sebagai sumber nutrisi utama, susu segar tetap bebas PPN untuk mendukung gizi masyarakat.  

4. Jasa Kesehatan dan Pendidikan  

Layanan kesehatan dasar dan pendidikan tetap dijamin bebas PPN untuk mendorong aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat.  

5. Jasa Angkutan Umum

Angkutan umum seperti bus, kereta, dan moda transportasi lainnya tidak dikenai PPN, sehingga mobilitas masyarakat tetap terjangkau.  

6. Air Bersih dan Air Minum 

Akses terhadap air bersih menjadi prioritas pemerintah, sehingga tarif PPN tidak berlaku untuk layanan ini.  

7. Rumah Sederhana (listrik di bawah 6.600 VA)

Rumah dengan kategori sederhana tetap bebas PPN untuk mendukung kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat menengah ke bawah.    

Sebaliknya, barang dan jasa dengan kategori premium tetap dikenakan PPN 12%. Misalnya:  

  • Daging wagyu dan makanan mewah lainnya. 
  • Layanan kesehatan premium, seperti rumah sakit kelas VIP. 
  • Pendidikan premium, termasuk sekolah internasional yang bertarif mahal.  

Untuk beberapa barang strategis, pemerintah memberikan subsidi PPN sebesar 1%, sehingga barang-barang berikut tidak terdampak kenaikan tarif:  

- Tepung terigu.  

- Gula untuk industri.  

- Minyakita.  

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

BANDARA
Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:30

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mencatatkan posisi sebagai bandara tersibuk kedua di kawasan Asia Tenggara, berdasarkan laporan OAG Southeast Asia Aviation Market edisi Juli 2026.

HIBURAN
Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:59

Suzuki XL7 terbaru menjadi salah satu mobil yang paling banyak menarik perhatian pengunjung selama ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill