Connect With Us

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 23 Desember 2024 | 10:59

Ilustrasi Kenaikan tarif PPN. (@TangerangNews / Fajarbanten)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. 

Kebijakan ini diklaim untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, guna melindungi kebutuhan dasar masyarakat serta sektor strategis, beberapa barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN.  

Barang dan Jasa Bebas PPN  

Barang dan jasa yang tidak akan dikenakan tarif PPN 12% meliputi kebutuhan pokok masyarakat serta layanan vital, di antaranya:  

1. Beras dan Telur

Sebagai bahan pangan utama masyarakat Indonesia, beras dan telur tetap bebas PPN untuk memastikan akses yang terjangkau bagi semua kalangan.  

2. Daging, Sayur, dan Ikan 

Komoditas protein dan sayuran segar ini juga dikecualikan guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pangan.  

3. Susu Segar 

Sebagai sumber nutrisi utama, susu segar tetap bebas PPN untuk mendukung gizi masyarakat.  

4. Jasa Kesehatan dan Pendidikan  

Layanan kesehatan dasar dan pendidikan tetap dijamin bebas PPN untuk mendorong aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat.  

5. Jasa Angkutan Umum

Angkutan umum seperti bus, kereta, dan moda transportasi lainnya tidak dikenai PPN, sehingga mobilitas masyarakat tetap terjangkau.  

6. Air Bersih dan Air Minum 

Akses terhadap air bersih menjadi prioritas pemerintah, sehingga tarif PPN tidak berlaku untuk layanan ini.  

7. Rumah Sederhana (listrik di bawah 6.600 VA)

Rumah dengan kategori sederhana tetap bebas PPN untuk mendukung kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat menengah ke bawah.    

Sebaliknya, barang dan jasa dengan kategori premium tetap dikenakan PPN 12%. Misalnya:  

  • Daging wagyu dan makanan mewah lainnya. 
  • Layanan kesehatan premium, seperti rumah sakit kelas VIP. 
  • Pendidikan premium, termasuk sekolah internasional yang bertarif mahal.  

Untuk beberapa barang strategis, pemerintah memberikan subsidi PPN sebesar 1%, sehingga barang-barang berikut tidak terdampak kenaikan tarif:  

- Tepung terigu.  

- Gula untuk industri.  

- Minyakita.  

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill