Connect With Us

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 23 Desember 2024 | 10:59

Ilustrasi Kenaikan tarif PPN. (@TangerangNews / Fajarbanten)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. 

Kebijakan ini diklaim untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, guna melindungi kebutuhan dasar masyarakat serta sektor strategis, beberapa barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN.  

Barang dan Jasa Bebas PPN  

Barang dan jasa yang tidak akan dikenakan tarif PPN 12% meliputi kebutuhan pokok masyarakat serta layanan vital, di antaranya:  

1. Beras dan Telur

Sebagai bahan pangan utama masyarakat Indonesia, beras dan telur tetap bebas PPN untuk memastikan akses yang terjangkau bagi semua kalangan.  

2. Daging, Sayur, dan Ikan 

Komoditas protein dan sayuran segar ini juga dikecualikan guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pangan.  

3. Susu Segar 

Sebagai sumber nutrisi utama, susu segar tetap bebas PPN untuk mendukung gizi masyarakat.  

4. Jasa Kesehatan dan Pendidikan  

Layanan kesehatan dasar dan pendidikan tetap dijamin bebas PPN untuk mendorong aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat.  

5. Jasa Angkutan Umum

Angkutan umum seperti bus, kereta, dan moda transportasi lainnya tidak dikenai PPN, sehingga mobilitas masyarakat tetap terjangkau.  

6. Air Bersih dan Air Minum 

Akses terhadap air bersih menjadi prioritas pemerintah, sehingga tarif PPN tidak berlaku untuk layanan ini.  

7. Rumah Sederhana (listrik di bawah 6.600 VA)

Rumah dengan kategori sederhana tetap bebas PPN untuk mendukung kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat menengah ke bawah.    

Sebaliknya, barang dan jasa dengan kategori premium tetap dikenakan PPN 12%. Misalnya:  

  • Daging wagyu dan makanan mewah lainnya. 
  • Layanan kesehatan premium, seperti rumah sakit kelas VIP. 
  • Pendidikan premium, termasuk sekolah internasional yang bertarif mahal.  

Untuk beberapa barang strategis, pemerintah memberikan subsidi PPN sebesar 1%, sehingga barang-barang berikut tidak terdampak kenaikan tarif:  

- Tepung terigu.  

- Gula untuk industri.  

- Minyakita.  

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

KAB. TANGERANG
Perkuat Layanan Darurat, Dinkes Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Unit Ambilans ke Puskesmas

Perkuat Layanan Darurat, Dinkes Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Unit Ambilans ke Puskesmas

Selasa, 22 September 2026 | 21:03

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menyerahkan sebanyak delapan unit armada ambulans kepada delapan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah tersebut.

NASIONAL
Data Center dan Industri Dongkrak Kebutuhan Listrik, Sistem Energi Dituntut Makin Tangguh

Data Center dan Industri Dongkrak Kebutuhan Listrik, Sistem Energi Dituntut Makin Tangguh

Selasa, 22 September 2026 | 14:16

Pertumbuhan data center dan ekspansi industri mulai mengubah peta kebutuhan listrik di Asia Tenggara.

BANTEN
Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Pengawasan 1.700 Notaris Agar Lebih Profesional

Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Pengawasan 1.700 Notaris Agar Lebih Profesional

Selasa, 22 September 2026 | 18:58

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar Diskusi dan Koordinasi Permasalahan Notaris di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, Selasa 22 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill