Connect With Us

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 23 Desember 2024 | 10:59

Ilustrasi Kenaikan tarif PPN. (@TangerangNews / Fajarbanten)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. 

Kebijakan ini diklaim untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, guna melindungi kebutuhan dasar masyarakat serta sektor strategis, beberapa barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN.  

Barang dan Jasa Bebas PPN  

Barang dan jasa yang tidak akan dikenakan tarif PPN 12% meliputi kebutuhan pokok masyarakat serta layanan vital, di antaranya:  

1. Beras dan Telur

Sebagai bahan pangan utama masyarakat Indonesia, beras dan telur tetap bebas PPN untuk memastikan akses yang terjangkau bagi semua kalangan.  

2. Daging, Sayur, dan Ikan 

Komoditas protein dan sayuran segar ini juga dikecualikan guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pangan.  

3. Susu Segar 

Sebagai sumber nutrisi utama, susu segar tetap bebas PPN untuk mendukung gizi masyarakat.  

4. Jasa Kesehatan dan Pendidikan  

Layanan kesehatan dasar dan pendidikan tetap dijamin bebas PPN untuk mendorong aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat.  

5. Jasa Angkutan Umum

Angkutan umum seperti bus, kereta, dan moda transportasi lainnya tidak dikenai PPN, sehingga mobilitas masyarakat tetap terjangkau.  

6. Air Bersih dan Air Minum 

Akses terhadap air bersih menjadi prioritas pemerintah, sehingga tarif PPN tidak berlaku untuk layanan ini.  

7. Rumah Sederhana (listrik di bawah 6.600 VA)

Rumah dengan kategori sederhana tetap bebas PPN untuk mendukung kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat menengah ke bawah.    

Sebaliknya, barang dan jasa dengan kategori premium tetap dikenakan PPN 12%. Misalnya:  

  • Daging wagyu dan makanan mewah lainnya. 
  • Layanan kesehatan premium, seperti rumah sakit kelas VIP. 
  • Pendidikan premium, termasuk sekolah internasional yang bertarif mahal.  

Untuk beberapa barang strategis, pemerintah memberikan subsidi PPN sebesar 1%, sehingga barang-barang berikut tidak terdampak kenaikan tarif:  

- Tepung terigu.  

- Gula untuk industri.  

- Minyakita.  

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill