Connect With Us

Ada 263 Bidang Bersertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ternyata Ini Pemiliknya

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Januari 2025 | 16:20

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers terkait polemik pagar laut Tangerang, di Aula PTSL, Jakarta, pada Senin 20 Januari 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemasang pagar laut di pesisir Utara Kabupaten Tangerang mulai terungkap. Kawasan yang dipasang pagar bambu sepanjang 30 Km itu disebut telah bersertifikat atas nama sejumlah pihak.

Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran warganet melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan dibeberkan di media sosial. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan lokasi pagar bambu di Tangerang itu telah memiliki sertifikat.

Berdasarkan penelusuran awal pihaknya di lokasi tersebut, telah terbit sertifikat sebanyak 263 bidang.

Jumlah itu terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

"Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut," kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin 20 Januari 2024.

Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan investigasi terkait kepemilikan sertifikat ratusan bidang lahan tersebut.

Menurut Nusron, pihaknya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.

"Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," ujarnya.

Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini.

Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

KAB. TANGERANG
ASN Kecamatan Legok Terlibat Jaringan Narkoba, Camat Sebut Pegawainya Sudah Seminggu Bolos

ASN Kecamatan Legok Terlibat Jaringan Narkoba, Camat Sebut Pegawainya Sudah Seminggu Bolos

Kamis, 6 November 2025 | 19:14

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Akmal Hadi, 44, yang bertugas di Kantor Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.

BANTEN
Siap Dibangun Desember 2025, Gubernur Banten Kebut Kerja Sama PSEL TPA Jatiwaringin

Siap Dibangun Desember 2025, Gubernur Banten Kebut Kerja Sama PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 | 11:49

Gubernur Banten Andra Soni memimpin Rapat Koordinasi lintas daerah untuk mempercepat realisasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill