UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Pembongkaran pagar laut sepanjang 30 Km di pesisir Utara Kabupaten Tangerang terus dilakukan aparat TNI sejak Sabtu 18 Januari 2025, lantaran menganggu aktivitas nelayan mencari ikan.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) minta pembongkaran dihentikan dulu untuk menjadikan pagar tersebut barang bukti guna menindak pihak yang bertanggung jawab.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan bahwa pembongkaran pagar laut karena atas perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Lanjut. Sudah perintah Presiden," kata Jenderal Agus seperti dilansir dari detikcom, Minggu 19 Januari 2025.
Menurutnya, dengan membongkar pagar laut diharapkan bisa memudahkan akses masyarakat untuk mencari ikan di laut. Sebab, selama ini mereka kesulitan lantaran keterbatasan akses yang terhalang pagar.
"Secepatnya pembongkaran akan diselesaikan," imbuhnya.
Sementara itu, KKP justru minta agar pembongkaran tidak dilakukan dulu, agar memudahkan pihaknya melakukan penyelidikan sehingga dapat mengetahui pelakunya.
Sebelumnya KKP sudah menyegel pagar laut tersebut.
"Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang nanam (pasang pagar bambu) segala macam, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Dikatakan Trenggono, pembongkaran bisa dilakukan setelah pagar bambu menjadi barang bukti untuk menjerat hukum para pelaku yang terlibat.
"Harusnya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya)," imbuhnya.
Menurutnya, KKP saat ini tengah memanggil perkumpulan nelayan yang mengklaim memasang pagar laut untuk mencari informasi.
"Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kami dibantu polisi juga," ungkapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews