TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini muncul narasi yang menyebut tilang elektronik atau ETLE akan diterapkan kepada pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas.
Hal itu berdasarkan unggahan dari akun Instagram @jakarta.keras yang menyebutkan pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE agar tidak menyeberang jalan dengan tergesa-gesa atau sembarangan.
Menanggapi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin menegaskan, tilang elektronik saat ini hanya berlaku untuk pelanggaran oleh kendaraan bermotor dan belum diperluas ke pejalan kaki.
"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (aktivitas di jalan raya) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," ujar Komarudin seperti dikutip dari Antaranews via Viva.co.id, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Meski demikian, ia menjelaskan, pejalan kaki tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pejalan kaki yang melanggar juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 275. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan atau menyebabkan gangguan terhadap fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sedangkan untuk tindakan yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, atau fasilitas jalan lainnya hingga menyebabkan kerusakan atau tidak berfungsi, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.