Connect With Us

Beredar Narasi Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Polisi Tegaskan Saat Ini Belum Berlaku 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Mei 2025 | 09:33

Salah satu titik penambahan kamera ETLE yang berada di Jalan Gatot Subroto Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini muncul narasi yang menyebut tilang elektronik atau ETLE akan diterapkan kepada pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas. 

Hal itu berdasarkan unggahan dari akun Instagram @jakarta.keras yang menyebutkan pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE agar tidak menyeberang jalan dengan tergesa-gesa atau sembarangan.

Menanggapi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin menegaskan, tilang elektronik saat ini hanya berlaku untuk pelanggaran oleh kendaraan bermotor dan belum diperluas ke pejalan kaki.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (aktivitas di jalan raya) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," ujar Komarudin seperti dikutip dari Antaranews via Viva.co.id, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Meski demikian, ia menjelaskan, pejalan kaki tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pejalan kaki yang melanggar juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 275. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan atau menyebabkan gangguan terhadap fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan untuk tindakan yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, atau fasilitas jalan lainnya hingga menyebabkan kerusakan atau tidak berfungsi, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

TEKNO
Ini Rahasia ADVAN Brand Lokal 25 Tahun Bersaing di Pasar Gadget Indonesia

Ini Rahasia ADVAN Brand Lokal 25 Tahun Bersaing di Pasar Gadget Indonesia

Jumat, 28 November 2025 | 17:53

ADVAN brand gadget lokal asal Indonesia terus memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia, salah satunya dengan membuka ADVAN Store bekerja sama dengan Caesar Phone di Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Sepakati Program Penguatan Pelayanan

Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Sepakati Program Penguatan Pelayanan

Kamis, 27 November 2025 | 19:29

Tim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

KAB. TANGERANG
Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan, Abraham Laksono Galakkan Gerakan Tanam Pohon di Karang Tumaritis Tangerang

Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan, Abraham Laksono Galakkan Gerakan Tanam Pohon di Karang Tumaritis Tangerang

Jumat, 28 November 2025 | 18:09

Puluhan anak dari berbagai latar belakang berkumpul untuk mengikuti kegiatan menanam pohon di halaman Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 28 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill