Connect With Us

Beredar Narasi Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Polisi Tegaskan Saat Ini Belum Berlaku 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Mei 2025 | 09:33

Salah satu titik penambahan kamera ETLE yang berada di Jalan Gatot Subroto Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini muncul narasi yang menyebut tilang elektronik atau ETLE akan diterapkan kepada pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas. 

Hal itu berdasarkan unggahan dari akun Instagram @jakarta.keras yang menyebutkan pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE agar tidak menyeberang jalan dengan tergesa-gesa atau sembarangan.

Menanggapi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin menegaskan, tilang elektronik saat ini hanya berlaku untuk pelanggaran oleh kendaraan bermotor dan belum diperluas ke pejalan kaki.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (aktivitas di jalan raya) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," ujar Komarudin seperti dikutip dari Antaranews via Viva.co.id, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Meski demikian, ia menjelaskan, pejalan kaki tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pejalan kaki yang melanggar juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 275. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan atau menyebabkan gangguan terhadap fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan untuk tindakan yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, atau fasilitas jalan lainnya hingga menyebabkan kerusakan atau tidak berfungsi, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

BANDARA
Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Senin, 12 Januari 2026 | 20:59

Cuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill