Connect With Us

Beredar Narasi Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Polisi Tegaskan Saat Ini Belum Berlaku 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Mei 2025 | 09:33

Salah satu titik penambahan kamera ETLE yang berada di Jalan Gatot Subroto Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini muncul narasi yang menyebut tilang elektronik atau ETLE akan diterapkan kepada pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas. 

Hal itu berdasarkan unggahan dari akun Instagram @jakarta.keras yang menyebutkan pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE agar tidak menyeberang jalan dengan tergesa-gesa atau sembarangan.

Menanggapi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin menegaskan, tilang elektronik saat ini hanya berlaku untuk pelanggaran oleh kendaraan bermotor dan belum diperluas ke pejalan kaki.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (aktivitas di jalan raya) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," ujar Komarudin seperti dikutip dari Antaranews via Viva.co.id, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Meski demikian, ia menjelaskan, pejalan kaki tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pejalan kaki yang melanggar juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 275. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan atau menyebabkan gangguan terhadap fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan untuk tindakan yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, atau fasilitas jalan lainnya hingga menyebabkan kerusakan atau tidak berfungsi, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

NASIONAL
PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:13

PT PLN (Persero) mendukung pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Sponsors Agreement dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:34

Cita rasa yang familiar dari makanan lokal kembali diolah dalam bentuk berbeda melalui kolaborasi VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bersama Chef Agnesia Cahaya, MasterChef Indonesia Season 10.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill