Connect With Us

Beredar Narasi Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Polisi Tegaskan Saat Ini Belum Berlaku 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 27 Mei 2025 | 09:33

Salah satu titik penambahan kamera ETLE yang berada di Jalan Gatot Subroto Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Belakangan ini muncul narasi yang menyebut tilang elektronik atau ETLE akan diterapkan kepada pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas. 

Hal itu berdasarkan unggahan dari akun Instagram @jakarta.keras yang menyebutkan pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE agar tidak menyeberang jalan dengan tergesa-gesa atau sembarangan.

Menanggapi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin menegaskan, tilang elektronik saat ini hanya berlaku untuk pelanggaran oleh kendaraan bermotor dan belum diperluas ke pejalan kaki.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (aktivitas di jalan raya) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," ujar Komarudin seperti dikutip dari Antaranews via Viva.co.id, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Meski demikian, ia menjelaskan, pejalan kaki tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pejalan kaki yang melanggar juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 275. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan atau menyebabkan gangguan terhadap fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan untuk tindakan yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, atau fasilitas jalan lainnya hingga menyebabkan kerusakan atau tidak berfungsi, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

SPORT
Gagal di 2026, PSSI Diminta Fokus ke Piala Dunia 2030 dan Evaluasi Total Timnas

Gagal di 2026, PSSI Diminta Fokus ke Piala Dunia 2030 dan Evaluasi Total Timnas

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:24

Impian Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia 2026 resmi kandas Usai menelan dua kekalahan beruntun di Kualifikasi Zona Asia yakni tumbang 2-3 dari Arab Saudi dan 0-1 dari Irak.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

BISNIS
BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

Rabu, 1 Oktober 2025 | 23:36

Sembilan nasabah perempuan dari Sentra Cilongok 6 New di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikejutkan dengan kabar bahagia, mereka mendapatkan hadiah umrah gratis dari Bank BTPN Syariah.

OPINI
Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:41

Saat ini ternyata Cesium-137 tidak hanya ada di lingkungan yang berhubungan dengan senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir. Namun, dari tumpukan logam bekas yang ada di kawasan industri pun berpotensi memicu timbulnya limbah radioaktif

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill