Komdigi Siapkan Aturan Baru Klasifikasi Game Sesuai Usia Anak
Rabu, 4 Juni 2025 | 20:52
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru terkait klasifikasi game berdasarkan kelompok usia pengguna.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah akhirnya menghapus berbagai bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk syarat berpenampilan menarik atau good looking yang selama ini dikeluhkan pencari kerja, khususnya untuk posisi yang tidak melibatkan pelayanan langsung seperti back-end developer.
Kebijakan ini diambil demi menciptakan kesempatan kerja yang lebih adil. Namun, para pengusaha menilai bahwa kriteria seperti good looking sebenarnya bukan hal yang umum dijumpai dalam dunia industri.
"Ini sih tidak umum ya," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri KADIN Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot dikutip dari CNBC Indonesia, Senin 9 Juni 2024.
Menurutnya, dunia usaha lebih fokus mencari calon pekerja yang memiliki kemampuan teknis dan pengetahuan yang mumpuni.
"Pada umumnya yang di cari yang memiliki kompetensi dan knowledge yang baik," katanya.
Sebelumnya, penghapusan syarat-syarat diskriminatif diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE tersebut secara resmi diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dalam SE tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk menjamin proses rekrutmen yang lebih inklusif, tanpa memandang usia, penampilan, atau latar belakang tertentu.
"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tunjuan pembangunan nasional kita," ujar Menteri Yassierli dalam konferensi pers pada Rabu, 28 Mei 2025, lalu.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru terkait klasifikasi game berdasarkan kelompok usia pengguna.
Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, perempuan Indonesia mendambakan solusi kecantikan yang tak hanya praktis namun juga mampu merefleksikan kepribadiannya.
PT Mega Perintis Tbk (ZONE), emiten ritel di bawah naungan Tancorp milik Hermanto Tanoko, resmi menghentikan operasional anak usahanya, PT Mitrelindo Global.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan pada seluruh proses dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.