Connect With Us

Tak Lagi Relevan dengan Dunia Kerja, Pengamat Minta Batas Usia CPNS dan PPDS Direvisi 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:13

Ilustrasi PNS. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerhati ketenagakerjaan, Dani Satria, menilai aturan batas usia pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sudah saatnya direvisi. 

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan dinamika dunia kerja masa kini.

Dani menyampaikan hal itu setelah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen kerja. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. 

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu mendorong prinsip non diskriminasi di dunia kerja.

“Walaupun Surat Edaran Kemnaker tidak secara langsung mengatur proses seleksi CPNS yang merupakan bagian dari rekrutmen aparatur negara, namun esensinya menekankan perluasan kesempatan kerja tanpa pembatasan usia. Oleh karena itu, keberadaan batas usia dalam penerimaan CPNS dan juga PPDS dinilai kurang sejalan dengan prinsip inklusivitas yang ingin diwujudkan melalui kebijakan tersebut,” kata Dani Satria dalam keterangannya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam rekrutmen CPNS, batas usia maksimal saat ini umumnya ditetapkan 35 tahun, sementara untuk PPDS berkisar 30 hingga 40 tahun tergantung program studi.

Dani menilai ketentuan itu berpotensi menghambat kesempatan bagi mereka yang menempuh pendidikan lebih lama atau mengalami keterlambatan studi karena faktor sosial dan ekonomi.

“Kita tidak bisa lagi menilai produktivitas seseorang hanya dari umur biologis, karena banyak individu di usia di atas 35 tahun atau 40 tahunan yang masih sangat kompeten, punya etos kerja tinggi dan berpengalaman,” imbuh Dani.

Ia menjelaskan, aturan usia yang terlalu kaku justru dapat menghambat pemerataan kesempatan kerja dan mengabaikan potensi sumber daya manusia yang masih produktif. 

Misalnya dalam konteks tenaga kesehatan, banyak dokter yang baru menamatkan pendidikan dasar di usia 23 hingga 26 tahun. 

Setelah itu, mereka perlu bekerja terlebih dahulu untuk mengumpulkan modal finansial guna melanjutkan pendidikan ke program spesialis.

Namun, keterbatasan waktu sering kali membuat mereka kehilangan peluang akibat batas usia pendaftaran. 

Padahal, Indonesia diperkirakan akan mengalami kekurangan sekitar 70 ribu dokter spesialis pada tahun 2032 seiring meningkatnya jumlah penduduk dan beban penyakit.

“Negara seharusnya melihat kemampuan dan dedikasi sebagai tolok ukur utama, bukan semata-mata umur administratif. Dengan meningkatnya harapan hidup dan kesehatan masyarakat, usia 40 hingga 50 tahun kini masih termasuk usia produktif yang layak mendapat ruang partisipasi dalam seleksi CPNS maupun pendidikan spesialis,” ujar Dani.

Ia berharap agar akademisi dan organisasi profesi turut mendorong pemerintah untuk meninjau ulang regulasi tersebut. Menurut Dani, revisi batas usia akan membantu menciptakan sistem rekrutmen yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill