Connect With Us

Tak Lagi Relevan dengan Dunia Kerja, Pengamat Minta Batas Usia CPNS dan PPDS Direvisi 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:13

Ilustrasi PNS. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerhati ketenagakerjaan, Dani Satria, menilai aturan batas usia pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sudah saatnya direvisi. 

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan dinamika dunia kerja masa kini.

Dani menyampaikan hal itu setelah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen kerja. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. 

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu mendorong prinsip non diskriminasi di dunia kerja.

“Walaupun Surat Edaran Kemnaker tidak secara langsung mengatur proses seleksi CPNS yang merupakan bagian dari rekrutmen aparatur negara, namun esensinya menekankan perluasan kesempatan kerja tanpa pembatasan usia. Oleh karena itu, keberadaan batas usia dalam penerimaan CPNS dan juga PPDS dinilai kurang sejalan dengan prinsip inklusivitas yang ingin diwujudkan melalui kebijakan tersebut,” kata Dani Satria dalam keterangannya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam rekrutmen CPNS, batas usia maksimal saat ini umumnya ditetapkan 35 tahun, sementara untuk PPDS berkisar 30 hingga 40 tahun tergantung program studi.

Dani menilai ketentuan itu berpotensi menghambat kesempatan bagi mereka yang menempuh pendidikan lebih lama atau mengalami keterlambatan studi karena faktor sosial dan ekonomi.

“Kita tidak bisa lagi menilai produktivitas seseorang hanya dari umur biologis, karena banyak individu di usia di atas 35 tahun atau 40 tahunan yang masih sangat kompeten, punya etos kerja tinggi dan berpengalaman,” imbuh Dani.

Ia menjelaskan, aturan usia yang terlalu kaku justru dapat menghambat pemerataan kesempatan kerja dan mengabaikan potensi sumber daya manusia yang masih produktif. 

Misalnya dalam konteks tenaga kesehatan, banyak dokter yang baru menamatkan pendidikan dasar di usia 23 hingga 26 tahun. 

Setelah itu, mereka perlu bekerja terlebih dahulu untuk mengumpulkan modal finansial guna melanjutkan pendidikan ke program spesialis.

Namun, keterbatasan waktu sering kali membuat mereka kehilangan peluang akibat batas usia pendaftaran. 

Padahal, Indonesia diperkirakan akan mengalami kekurangan sekitar 70 ribu dokter spesialis pada tahun 2032 seiring meningkatnya jumlah penduduk dan beban penyakit.

“Negara seharusnya melihat kemampuan dan dedikasi sebagai tolok ukur utama, bukan semata-mata umur administratif. Dengan meningkatnya harapan hidup dan kesehatan masyarakat, usia 40 hingga 50 tahun kini masih termasuk usia produktif yang layak mendapat ruang partisipasi dalam seleksi CPNS maupun pendidikan spesialis,” ujar Dani.

Ia berharap agar akademisi dan organisasi profesi turut mendorong pemerintah untuk meninjau ulang regulasi tersebut. Menurut Dani, revisi batas usia akan membantu menciptakan sistem rekrutmen yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

PROPERTI
Maggiore Fresh Market Jadi Pusat Belanja dan Kuliner Modern Teranyar di Gading Serpong Tangerang 

Maggiore Fresh Market Jadi Pusat Belanja dan Kuliner Modern Teranyar di Gading Serpong Tangerang 

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:33

Paramount Land meluncurkan pasar modern terbaru yang berlokasi di kawasan Maggiore, Paramount Gading Serpong, bertajuk Maggiore Fresh Market.

BISNIS
TikTokers Ello MG Sulap Dagangan Gerobakan Jadi Restoran Oseng Endok

TikTokers Ello MG Sulap Dagangan Gerobakan Jadi Restoran Oseng Endok

Minggu, 19 Oktober 2025 | 19:14

Siapa sangka, ide sederhana dari seporsi telur oseng yang dijual di gerobakan pinggir jalan bisa menjelma menjadi restoran penuh inovasi dan cita rasa khas Indonesia.

TEKNO
Surge dan MyRepublic Menangi Lelang Internet Murah 100 Mbps, Segini Harganya 

Surge dan MyRepublic Menangi Lelang Internet Murah 100 Mbps, Segini Harganya 

Jumat, 17 Oktober 2025 | 13:03

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan hasil lelang frekuensi 1,4 GHz yang akan digunakan untuk memperluas layanan internet murah berkecepatan hingga 100 Mbps di seluruh Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill