Connect With Us

Proyek Apartemen Ini Berdampak Negatif untuk RSUD Kota Tangerang

Denny Bagus Irawan | Minggu, 17 Mei 2015 | 12:40

Anggota DPRD Provinsi Banten saat melakukan inspeksi mendadak ke bangunan proyek Apartemen Ayodhya. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-DPRD Provinsi Banten menguak bobroknya pemberian izin kepada pengembang yang diduga membangun tanpa mengkaji dampak dari dampak pembangunan apartemen 'Kota Ayodhya' yang berlokasi di MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang itu.

Hal itu diketahui, setalah anggota Komisi I DPRD Banten melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (15/5) sore ke proyek yang terlihat dijaga ketat petugas keamanan setempat,  yang belakangan diketahui berdampak negatif untuk masyarakat sekitar dan RSUD Kota Tangerang itu.

Sebelumnya, anggota Komisi I ini mendapati laporan bahwa izin 'Kota Ayodhya' yang  akan dilengkapi dengan pusat perbelanjaan itu bermasalah,  dan ketinggian fondasi melawati ketinggian gerbang atau tembok yang mengelilingi RSUD Kota Tangerang serta pemukiman warga. 

Setelah mereka lihat, benar saja tidak mungkin tak akan terjadi banjir atas dampak dari pembangunan apartemen 'Kota Ayodhya' yang merupakan proyek dari perusahaan pengembang Alam Sutera Group, PT Alfa Goldland Realty.


Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten Rano Alfath yang memang membidangi persoalan perizinan tersebut mengatakan, sebelum pihaknya melakukan sidak bersama para anggota komisi I, terdapat aduan dari warga sekitar mengenai banjir yang sering terjadi setelah adanya pembangunan apartemen itu.

"Setelah  datang ke lokasi, benar saja kami mendapati pengurukan lebih tinggi dari pemukiman warga bahkan RSUD Kota Tangerang. Seharusnya Amdal (Analisa dampak lingkungan) dan IMB (izin mendirikan bangunan) tidak keluar, ini bagaimana mengkajinya kok bisa keluar. Tetapi memang sudah ada kesalahan prosedur ini dari awal (proyek)," tutur Rano Alfth ditemui saat inspeksi mendadak di lokasi.

Apartemen Ayodhia


Adapun yang dimaksud menyalahi prosedur, setelah pihak DPRD Provinsi Banten memperhatikan fotocopy izin Amdal dan IMB yang dikeluarkan Pemkot Tangerang.  Selain itu, kesan yang Komisi I dapati, ada pemaksaan dalam pengeluaran izin tersebut.

"Ada tanggal yang sama dikeluarkan (Amdal dan IMB) 10 Oktober 2014.  Seharusnya Amdal dulu, kemudian instansi yang mengeluarkan IMB mengkaji. Ini berbarengan, terlihat sekali bahwa IMB sebenarnya sudah jadi lebih dulu menunggu Amdal. Tak dikaji pasti ini," tuturnya.

Pihak pengembang Alam Sutera Group sendiri yang menerangkan bahwa proses izin Amdal keluar setelah delapan bulan, menurut Rano, seharusnya hasil kajiannya tak seperti itu.

"Katanya (keterangan pihak Alam Sutera) butuh delapan bulan baru keluar Amdal, tetapi ini kita cuma lihat dari luar saja ketahuan sekali, permukaan setinggi ini pasti berdampak negatif. Apalagi berdempetan dengan RSUD, bisa-bisa keluar anggaran APBD karena proyek ini," tuturnya.

 

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

TANGSEL
Pemkot Tangsel Luncurkan Ngider Sehat Premium, Dokter dan USG Datang Langsung ke Rumah Warga

Pemkot Tangsel Luncurkan Ngider Sehat Premium, Dokter dan USG Datang Langsung ke Rumah Warga

Kamis, 27 November 2025 | 22:31

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan layanan kesehatan inovatif terbarunya, yaitu Ngider Sehat Premium.

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill