Connect With Us

Pengamat Nilai Ada Celah Pada Pergub Bagi Penghuni Nakal  

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 13 Maret 2020 | 21:57

Apartemen The Colour di Modern Land, Cikokol, Kota Tangerang. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Pengamat menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133/2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik secara prinsip menekankan adanya perlindungan kepada para penghuni agar terhindar dari penguasaan oleh salah satu pihak atau kelompok. 

 

Namun, sewajarnya seperti perselisihan tata tertib, kenaikan IPL tanpa penetapan rapat umum anggota (RUA), apalagi hal-hal lain terkait pengelolaan rusun yang menyebabkan kerugian penghuni, menurut pengamat Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks sebaiknya pemerintah tidak perlu sampai membatasi pengurus dalam pemutusan fasilitas dasar. 

 

Peraturan tersebut terdapat dalam pasal tambahan yaitu pasal 102 C yang isinya menyatakan bahwa jika terjadi permasalahan di lingkungan rusun, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) atau pengelola dilarang melakukan tindakan pembatasan atau pemutusan fasilitas dasar. 

Fasilitas dasar yang dimaksud yakni penyediaan energi listrik, penyediaan sumber air bersih dan pemanfaatan atas denda, bagian dan tanah bersama, termasuk pemberian akses keluar masuk hunian.

 

“Untuk alasan pembatasan atau pemutusan fasilitas, itu sangat luas dan dapat dimanfaatkan oleh penghuni yang memang berniat untuk tidak membayar, karena tahu ada larangan mengenai pemutusan fasilitas dasar,” ujar Eddy, Jumat (13/3/2020). 

 

Dirinya menilai, jika persoalan hukum sedang terjadi, misalnya  sedang terjadi dualisme pengelolaan,  memang penghuni akan merasa ‘serba salah’ akan bayar IPL ke rekening lama atau ke rekening baru. 

 

Hal itu lah yang dapat menjadi celah bagi penghuni yang memiliki niat tidak baik, yakni tidak membayar kepada kedua rekening tersebut. Tentu bagi pengelola pembayaran iuran pengelolaan lingkugan (IPL) sangat penting. Karena melalui pembayaran IPL tersebut operasional sehari-hari rusun bisa berjalan. Dapat dibayangkan jika IPL tidak menjadi kewajiban bakal muncul banyak masalah, seperti keamanan dan keselamatan.

 

“Jika uang tidak memadai, karena IPL tidak dibayar secara penuh, atau sama sekali tidak dibayar, maka semua penghuni rusun tersebut akan terdampak. Akhirnya akan menjadi masalah penafsiran, apakah 'perselisihan' itu betul ada sesuai alasan-alasan yang diuraikan dalam Pergub atau tidak. Jika bagi pengelola 'perselisihan' itu tidak ada atau alasan-alasan di Pergub tidak terwujud, atas dasar asumsi tersebut, tentu hak membatasi dan memutus fasilitas dasar masih ada,” terangnya. 

 

Padahal ketentuan tersebut adalah hal baru yang tidak ada sebelumnya dalam Peraturan Menteri PUPR.  "Justru, di dalam lampiran Permen yang ada di dalam ART, malah diatur bahwa layanan bisa dihentikan berdasarkan tata tertib."

Hal-hal seperti ini, kata Eddy, yang sering kali muncul dalam penerbitan aturan-aturan di level daerah. "Saya tidak heran pemerintah pusat mencanangkan omnibus law karena aturan-aturan di level daerah malah sering menyimpang atau tidak selaras dengan aturan pemerintah pusat. Dengan demikian, penafsiran hukum menjadi terdistorsi dan ini tidak baik bagi negara hukum seperti negara Indonesia,” ujarnya.

 

 

 

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

TEKNO
Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:09

PT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill