Connect With Us

Pengamat Nilai Ada Celah Pada Pergub Bagi Penghuni Nakal  

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 13 Maret 2020 | 21:57

Apartemen The Colour di Modern Land, Cikokol, Kota Tangerang. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Pengamat menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133/2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik secara prinsip menekankan adanya perlindungan kepada para penghuni agar terhindar dari penguasaan oleh salah satu pihak atau kelompok. 

 

Namun, sewajarnya seperti perselisihan tata tertib, kenaikan IPL tanpa penetapan rapat umum anggota (RUA), apalagi hal-hal lain terkait pengelolaan rusun yang menyebabkan kerugian penghuni, menurut pengamat Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks sebaiknya pemerintah tidak perlu sampai membatasi pengurus dalam pemutusan fasilitas dasar. 

 

Peraturan tersebut terdapat dalam pasal tambahan yaitu pasal 102 C yang isinya menyatakan bahwa jika terjadi permasalahan di lingkungan rusun, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) atau pengelola dilarang melakukan tindakan pembatasan atau pemutusan fasilitas dasar. 

Fasilitas dasar yang dimaksud yakni penyediaan energi listrik, penyediaan sumber air bersih dan pemanfaatan atas denda, bagian dan tanah bersama, termasuk pemberian akses keluar masuk hunian.

 

“Untuk alasan pembatasan atau pemutusan fasilitas, itu sangat luas dan dapat dimanfaatkan oleh penghuni yang memang berniat untuk tidak membayar, karena tahu ada larangan mengenai pemutusan fasilitas dasar,” ujar Eddy, Jumat (13/3/2020). 

 

Dirinya menilai, jika persoalan hukum sedang terjadi, misalnya  sedang terjadi dualisme pengelolaan,  memang penghuni akan merasa ‘serba salah’ akan bayar IPL ke rekening lama atau ke rekening baru. 

 

Hal itu lah yang dapat menjadi celah bagi penghuni yang memiliki niat tidak baik, yakni tidak membayar kepada kedua rekening tersebut. Tentu bagi pengelola pembayaran iuran pengelolaan lingkugan (IPL) sangat penting. Karena melalui pembayaran IPL tersebut operasional sehari-hari rusun bisa berjalan. Dapat dibayangkan jika IPL tidak menjadi kewajiban bakal muncul banyak masalah, seperti keamanan dan keselamatan.

 

“Jika uang tidak memadai, karena IPL tidak dibayar secara penuh, atau sama sekali tidak dibayar, maka semua penghuni rusun tersebut akan terdampak. Akhirnya akan menjadi masalah penafsiran, apakah 'perselisihan' itu betul ada sesuai alasan-alasan yang diuraikan dalam Pergub atau tidak. Jika bagi pengelola 'perselisihan' itu tidak ada atau alasan-alasan di Pergub tidak terwujud, atas dasar asumsi tersebut, tentu hak membatasi dan memutus fasilitas dasar masih ada,” terangnya. 

 

Padahal ketentuan tersebut adalah hal baru yang tidak ada sebelumnya dalam Peraturan Menteri PUPR.  "Justru, di dalam lampiran Permen yang ada di dalam ART, malah diatur bahwa layanan bisa dihentikan berdasarkan tata tertib."

Hal-hal seperti ini, kata Eddy, yang sering kali muncul dalam penerbitan aturan-aturan di level daerah. "Saya tidak heran pemerintah pusat mencanangkan omnibus law karena aturan-aturan di level daerah malah sering menyimpang atau tidak selaras dengan aturan pemerintah pusat. Dengan demikian, penafsiran hukum menjadi terdistorsi dan ini tidak baik bagi negara hukum seperti negara Indonesia,” ujarnya.

 

 

 

NASIONAL
PLN Pulihkan Seluruh Listrik di Flores Pascagempa M7,7, 1.144 Personel Dikerahkan

PLN Pulihkan Seluruh Listrik di Flores Pascagempa M7,7, 1.144 Personel Dikerahkan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:10

PT PLN (Persero) memastikan seluruh pelanggan terdampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah kembali mendapatkan pasokan listrik.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

TANGSEL
Tekan Risiko Demensia dan Penyakit Kronis, 36 Pos Lansia Dibuka di Tangsel

Tekan Risiko Demensia dan Penyakit Kronis, 36 Pos Lansia Dibuka di Tangsel

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:47

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengoperasikan sebanyak 36 Pos Lansia yang tersebar di berbagai kelurahan untuk memperkuat layanan kesehatan dan ruang sosial bagi warga lanjut usia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill