Connect With Us

Pengembang Properti di Serpong Pailit, Nasib Konsumen Bakal Begini

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 19 Juli 2020 | 09:31

Salah satu design properti di bilangan Serpong. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-PT Cowell Development Tbk, pengembang perumahan mewah di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dinyatakan pailit alias bangkrut. Konsumen pun terancam kesulitan dalam mendapat hak nya.

Diketahui, PT Cowell Development Tbk merupakan pengembang perumahan lima properti residensial, yaitu Melati Mas Residence, Taman Serpong, Serpong Terrace, Laverde, dan Borneo Paradiso. Termasuk bangunan bertingkat seperti Westmark, The Oasis, dan Lexington Residence.

Pengembang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register Nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang sebelumnya diajukan oleh kreditor atas nama PT Multi Cakra Kencana Abadi.

Hal ini tentunya akan berdampak pada nasib para konsumen yang telah membeli properti tersebut.

Kurator atau pengurus pailit, Madden Siagian mengemukakan, para konsumen akan menghadapi dua gambaran skenario atas kasus ini. Konsumen yang telah melunasi seluruh cicilan dan yang masih kredit tentu akan menghadapi persoalan yang berbeda.

Bagi konsumen yang telah melunasi seluruh cicilan tetapi belum melakukan balik nama lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetap berpeluang besar untuk memiliki asetnya dalam waktu singkat.

Namun, jalan panjang akan ditempuh konsumen yang cicilannya masih berjalan dan otomatis belum balik nama, agar bisa mendapat haknya.

“Yang sudah lunas meskipun belum balik nama nyaris tidak ada masalah lagi. Berbeda dengan yang masih mencicil, karena secara hukum pemilik aset itu masih atas nama bank atau pengembang sehingga konsumen tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya seperti dilansir dari Bizlaw, Sabtu (18/7/2020).

Artinya, konsumen yang paling dirugikan dalam kasus ini adalah mereka yang masih dalam proses kredit, baik melalui perbankan atau melalui pengembang.

Menurutnya, nasib konsumen yang mencicil lewat perbankan masih lebih mujur ketimbang konsumen yang mencicil langsung ke pihak pengembang yang telah dinyatakan pailit. Pasalnya, mencicil ke bank prosesnya dinilaj jauh lebih mudah.

"Yang paling repot jika mencicil ke pengembang yang telah bangkrut. Prosesnya akan sangat panjang,” ujar Madden di Kantor Hukum Madden Siagian & Partners Law Firm ini.

Sedangkan untuk proses sita dan lelang aset properti yang dilakukan oleh kurator, dimulai dari penerimaan seluruh tagihan, dilakukan verifikasi, hingga penjualan aset.

Nantinya, hasil penjualan aset itulah yang akan digunakan pihak kurator untuk membayarkan seluruh hak para konsumen secara proporsional.

Pembagian hasil lelang itu pun akan dilakukan secara proporsional. Artinya pemilik aset belum tentu memperoleh pembayaran sesuai dengan harga yang diharapkan. Seluruhnya tergantung dari perhitungan pihak kurator.

"Perlu diingat, konsumen nantinya tidak lagi menerima aset seperti rumah atau apartemen yang telah dibeli sebelumnya, tetapi sudah dalam bentuk uang,” katanya.

Karena itu, keseluruhan proses tersebut dipastikan akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Diprediksi proses ini akan memakan waktu setahun lebih.

"Karena penjualan aset oleh kurator pasti membutuhkan waktu. Itu pun pembayaran kepada seluruh konsumen sangat mungkin dilakukan secara bertahap. Jadi pembayaran kepada konsumen A dan konsumen B bisa saja berbeda waktunya, tidak harus sekaligus,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

BANTEN
Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:17

Sejumlah kendala muncul pada hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.

BISNIS
RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) yang menaungi sejumlah merek ritel seperti AZKO, ATARU, Pendopo, NEKA serta Toys Kingdom menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp548,02 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill