Connect With Us

Pengembang Properti di Serpong Pailit, Nasib Konsumen Bakal Begini

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 19 Juli 2020 | 09:31

Salah satu design properti di bilangan Serpong. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-PT Cowell Development Tbk, pengembang perumahan mewah di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dinyatakan pailit alias bangkrut. Konsumen pun terancam kesulitan dalam mendapat hak nya.

Diketahui, PT Cowell Development Tbk merupakan pengembang perumahan lima properti residensial, yaitu Melati Mas Residence, Taman Serpong, Serpong Terrace, Laverde, dan Borneo Paradiso. Termasuk bangunan bertingkat seperti Westmark, The Oasis, dan Lexington Residence.

Pengembang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register Nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang sebelumnya diajukan oleh kreditor atas nama PT Multi Cakra Kencana Abadi.

Hal ini tentunya akan berdampak pada nasib para konsumen yang telah membeli properti tersebut.

Kurator atau pengurus pailit, Madden Siagian mengemukakan, para konsumen akan menghadapi dua gambaran skenario atas kasus ini. Konsumen yang telah melunasi seluruh cicilan dan yang masih kredit tentu akan menghadapi persoalan yang berbeda.

Bagi konsumen yang telah melunasi seluruh cicilan tetapi belum melakukan balik nama lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetap berpeluang besar untuk memiliki asetnya dalam waktu singkat.

Namun, jalan panjang akan ditempuh konsumen yang cicilannya masih berjalan dan otomatis belum balik nama, agar bisa mendapat haknya.

“Yang sudah lunas meskipun belum balik nama nyaris tidak ada masalah lagi. Berbeda dengan yang masih mencicil, karena secara hukum pemilik aset itu masih atas nama bank atau pengembang sehingga konsumen tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya seperti dilansir dari Bizlaw, Sabtu (18/7/2020).

Artinya, konsumen yang paling dirugikan dalam kasus ini adalah mereka yang masih dalam proses kredit, baik melalui perbankan atau melalui pengembang.

Menurutnya, nasib konsumen yang mencicil lewat perbankan masih lebih mujur ketimbang konsumen yang mencicil langsung ke pihak pengembang yang telah dinyatakan pailit. Pasalnya, mencicil ke bank prosesnya dinilaj jauh lebih mudah.

"Yang paling repot jika mencicil ke pengembang yang telah bangkrut. Prosesnya akan sangat panjang,” ujar Madden di Kantor Hukum Madden Siagian & Partners Law Firm ini.

Sedangkan untuk proses sita dan lelang aset properti yang dilakukan oleh kurator, dimulai dari penerimaan seluruh tagihan, dilakukan verifikasi, hingga penjualan aset.

Nantinya, hasil penjualan aset itulah yang akan digunakan pihak kurator untuk membayarkan seluruh hak para konsumen secara proporsional.

Pembagian hasil lelang itu pun akan dilakukan secara proporsional. Artinya pemilik aset belum tentu memperoleh pembayaran sesuai dengan harga yang diharapkan. Seluruhnya tergantung dari perhitungan pihak kurator.

"Perlu diingat, konsumen nantinya tidak lagi menerima aset seperti rumah atau apartemen yang telah dibeli sebelumnya, tetapi sudah dalam bentuk uang,” katanya.

Karena itu, keseluruhan proses tersebut dipastikan akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Diprediksi proses ini akan memakan waktu setahun lebih.

"Karena penjualan aset oleh kurator pasti membutuhkan waktu. Itu pun pembayaran kepada seluruh konsumen sangat mungkin dilakukan secara bertahap. Jadi pembayaran kepada konsumen A dan konsumen B bisa saja berbeda waktunya, tidak harus sekaligus,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

SPORT
1.500 Pelari Ikut Maraton Sambil Donasikan Bibit Pohon di GRID Cardio Rush 2026

1.500 Pelari Ikut Maraton Sambil Donasikan Bibit Pohon di GRID Cardio Rush 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:50

Event lari maraton GRID Cardio Rush (GCR) 2026 berhasil menyedot antusiasme sekitar 1.500 pelari dari berbagai daerah.

NASIONAL
Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Simak Tips Berkunjung ke GIIAS 2026 di Akhir Pekan Ini

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 20:10

Pameran otomotif terbesar se-Asia Tenggara, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kini memasuki akhir pekan pertamanya sejak resmi dibuka pada 30 Juli 2026.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill