Connect With Us

Parah, Ada Klub Liga 1 Kepergok Pernah Sogok Wasit Rp800 Juta

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:33

Ilustrasi kartu kuning sepak bola. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Salah satu klub yang berlaga di BRI Liga 1 2023/2024 kedapatan pernah melakukan pengaturan skor sepak bola dengan menyuap wasit menggunakan uang sebanyak Rp800 juta.

Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihak klub mengaku kemungkinan nilai suap mencapai Rp1 miliar. Namun, data menyebutkan nominalnya berada di angka Rp800 juta.

Lanjut Edi, penyuapan wasit itu dilakukan saat klub tersebut masih berada di Liga 2. Terbukti dengan delapan kali pertandingan di Liga 2, klub itu hanya satu kali menelan kekalahan.

"Memang klub Y ini menang, kecuali satu, dan berhasil naik ke Liga 1. Kalau enggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi, dari 7 itu menang semua," ungkapnya kepada wartawan dalam jumpa pers pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Edi memastikan saat ini klub tersebut masih aktif berlaga di Liga 1, namun ia enggan menyebutkan namanya.

"Saat ini di 2023, ya masih di Liga 1," katanya.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yakni R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit, AS (DPO) selaku kurir uang, VW mantan pemilik klub, dan DR selaku salah satu pengurus klub.

Berdasarkan keterangan, awalnya pihak klub melakukan negosiasi dengan perangkat wasit untuk membantu memenangkan tiap pertandingan dengan iming-iming uang.

Setelah menerima suap uang, oknum wasit kemudian beraksi memenangkan klub tersebut dengan melakukan tindakan curang dalam pertandingan.

Atas perbuatannya, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Pemkot Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Selasa, 28 April 2026 | 20:28

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengintegrasikan layanan publik ke dalam satu ekosistem digital.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 28 April 2026 | 20:00

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.

TEKNO
Aplikasi Chat Buatan Elon Musk Tantang WhatsApp dan Telegram, Bakal Dirilis Global

Aplikasi Chat Buatan Elon Musk Tantang WhatsApp dan Telegram, Bakal Dirilis Global

Rabu, 29 April 2026 | 08:42

Platform milik Elon Musk kembali meluncurkan layanan baru di sektor komunikasi, bernama XChat. Aplikasi ini mulai tersedia secara global dan sudah bisa digunakan oleh sebagian pengguna, termasuk di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill