Ini 332 Badan Usaha Langgar PSBB Tangsel, Salah Satunya Panti Pijat
Jumat, 8 Mei 2020 | 21:56
TANGERANGNEWS.com-Hingga Kamis 7 Mei 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan telah menutup sebanyak 332 badan usaha yang melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)


