Connect With Us

DPRD Tangsel Kritisi Sampah di TPA Cipeucang

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 Mei 2020 | 20:45

Tampak sampah di TPA Cipeucang yang telah overload dan longsor ke sungai Cisadane. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, Zulfa Sungki Setiawaty, mengkritisi permasalahan yang ditimbulkan oleh sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam keterangan resminya, anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Setu-Serpong itu, menilai bahwa masyarakat di sekitar TPA Cipeucang terus menerus menjadi korban polusi udara berupa aroma tak sedap. 

"Saat pandemi COVID-19 ini, fokus kita adalah masalah kesehatan masyarakat, maka jangan tambah lagi beban kesehatan masyarakat Serpong dan Setu dengan polusi udara dari TPA Cipeucang," ujarnya, Jumat (29/5/2020).

"Polisi udara yang terjadi bukan hanya ketika dinding penahan sampah itu longsor, tapi sudah tahunan sejak TPA Cipeucang dioperasikan sebagai tempat pembuangan sampah," sambungnya.

Lokasi TPA Cipeucang yang sangat berdekatan dengan sungai Cisadane juga disorot politisi anggota Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel itu. Ia menilai, telah terjadi pencemaran lingkungan yang menjadi ancaman besar bagi kesehatan masyarakat.

"Bagi saya, kesehatan masyarakat itu yang utama. Masyarakat Serpong dan Setu berhak atas udara yang sehat tidak berbau. Selain itu, sungai Cisadane sebagai sumber air bagi masyarakat di wilayah Tangerang Raya, mutlak harus bebas dari limbah baik dari sampah maupun limbah industri, demi menjamin tersedianya air bersih," papar Zulfa.

Ia mengkritik saat ada wacana yang beredar soal perluasan lahan TPA Cipeucang.

"Jadi kalau ada yang mewacanakan akan diperluasnya TPA Cipeucang itu adalah fiksi. Itu sangat imajinatif sekali. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun tidak mempunyai keinginan untuk memperluas lahan, karena sangat tidak peka terhadap penderitaan masyarakat Serpong dan Setu akibat TPA Cipeucang," tuturnya.

Sebelumnya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Yepi Suherman mengakui bahwa volume sampah di TPA Cipeucang telah melebihi kapasitas atau overload.

Namun hal itu menjadi dilema. Sebab,  masih ada sekitar 300 ton sampah yang diangkut ke TPA Cipeucang setiap harinya. 

"Kondisi landfill sudah overload cuma kami juga bingung, karena yang akan dibuang ke (TPA) Nambo, Bogor belum operasional. Mau tidak mau mengupayakan dengan meratakan landfill sambil menunggu pembangunan landfill 3 oleh pusat. Maka tiap hari 300 ton ke TPA," paparnya.

Menurut kesepakatan terakhir, Nambo baru bisa menerima sampah dari Tangsel pada Desember 2020.

"Nambo informasinya kan akhir tahun ini. Tapi dengan adanya wabah corona bisa molor juga, tidak bisa diharapkan Desember sudah buka," pungkasnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill