Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Terkait sengketa lahan seluas 13 hektare yang berlokasi di Jalan Hasansarika, RT 07/03, Kelurahan Jelupang, Kecamtan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (14/1) siang berujung ricuh.
Kericuhan ini terjadi dipicu lantaran pihak PT. Nur Akbar selaku pengembang properti memasang papan kepemilikan di atas lahan tersebut. Sedangkan 34 warga yang mengaku sebagai ahli waris, tidak terima
adanya papan kepemilikan oleh PT Nur Akbar ini.
“Dengan dasar apa kamu memasang papan dilahan saya,”teriak salah satu orang yang mengaku ahli waris dengan nada meradang dilokasi.
Beruntung dalam kericuhan sengketa lahan seluas 13 hektare ini bisa diredam setelah puluhan anggota Polsek Serpong, Tangsel tiba dilokasi lahan tersebut.
“Bubar semua. Apa apaan ini pada ribut. Kalau merasa saling memiliki lahan ini, lewat jalur hukum dengan bukti masing masing yang dimiliki,”teriak Kapolsek Serpong Kompol Arman, saat membubarkan dua massa dilokasi lahan sengketa.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews