Connect With Us

Ini Kata KPU dan Panwaslu Tangsel Soal Kritik Timses Ikhsan-Li Claudia

Erwin Silitonga | Minggu, 6 September 2015 | 22:27

Komisioner KPU Kota Tangsel @2015 (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Dituding membantu mensukseskan kampanye calon Petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie oleh Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra (Alin), KPU dan Panwaslu langsung menanggapinya.

Badrussalam mengatakan, terkait kekeliruan penerjemahan aturan kampanye yang dilakukan KPU Kota Tangsel pihaknya hanya menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015.
#Pilkada Tangsel 2015

"Kami bekerja hanya merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2015, adapun tuduhan kami berpihak dengan salah satu calon kami terima saja, karena kami tidak pernah melakukan tuduhan tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (6/9/2015).

Iksah-Alin

Badrussalam menuturkan terkait ditetapkannya masa kampanye yakni 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, calon Petahana dan tim kampanye harus cuti, menurutnya sudah diatur dalam PKPU 7 tahun 2015 dalam pasal 5 ayat 1 poin b adalah Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dan pada pasal 61 ayat 2 poin c yaitu pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

" Namun tuduhan ini semuanya dinamika pilkada, karena masyarakat peduli Pilkada Tangsel. Inilah yang menjadi apresiasi bagi KPU bahwa masyarakat masih peduli adanya Pilkada tahun ini," pungkasnya.

Sementara Acep selaku Ketua Panwaslu Tangsel mengatakan, pihaknya siap menerima dan memproses temuan-temuan hasil kampanye yang menyalahi aturan dan menantang Tim Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra untuk juga melaporkannya dengan data-data yang jelas.

"Bila memang ada temuan silakan lapor ke kami dengan data dan bukti-buktinya. Tapi tuduhan kami berpihak dengan petahana itu sama sekali tidak benar, karena semua calon semua kami anggap sama saja," tandasnya.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

BANTEN
Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:39

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, di antara Pulau Jawa dan Sumatra, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill