Connect With Us

Ini Kata KPU dan Panwaslu Tangsel Soal Kritik Timses Ikhsan-Li Claudia

Erwin Silitonga | Minggu, 6 September 2015 | 22:27

Komisioner KPU Kota Tangsel @2015 (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Dituding membantu mensukseskan kampanye calon Petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie oleh Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra (Alin), KPU dan Panwaslu langsung menanggapinya.

Badrussalam mengatakan, terkait kekeliruan penerjemahan aturan kampanye yang dilakukan KPU Kota Tangsel pihaknya hanya menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015.
#Pilkada Tangsel 2015

"Kami bekerja hanya merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2015, adapun tuduhan kami berpihak dengan salah satu calon kami terima saja, karena kami tidak pernah melakukan tuduhan tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (6/9/2015).

Iksah-Alin

Badrussalam menuturkan terkait ditetapkannya masa kampanye yakni 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, calon Petahana dan tim kampanye harus cuti, menurutnya sudah diatur dalam PKPU 7 tahun 2015 dalam pasal 5 ayat 1 poin b adalah Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dan pada pasal 61 ayat 2 poin c yaitu pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

" Namun tuduhan ini semuanya dinamika pilkada, karena masyarakat peduli Pilkada Tangsel. Inilah yang menjadi apresiasi bagi KPU bahwa masyarakat masih peduli adanya Pilkada tahun ini," pungkasnya.

Sementara Acep selaku Ketua Panwaslu Tangsel mengatakan, pihaknya siap menerima dan memproses temuan-temuan hasil kampanye yang menyalahi aturan dan menantang Tim Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra untuk juga melaporkannya dengan data-data yang jelas.

"Bila memang ada temuan silakan lapor ke kami dengan data dan bukti-buktinya. Tapi tuduhan kami berpihak dengan petahana itu sama sekali tidak benar, karena semua calon semua kami anggap sama saja," tandasnya.

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill