Connect With Us

Ini Kata KPU dan Panwaslu Tangsel Soal Kritik Timses Ikhsan-Li Claudia

Erwin Silitonga | Minggu, 6 September 2015 | 22:27

Komisioner KPU Kota Tangsel @2015 (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Dituding membantu mensukseskan kampanye calon Petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie oleh Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra (Alin), KPU dan Panwaslu langsung menanggapinya.

Badrussalam mengatakan, terkait kekeliruan penerjemahan aturan kampanye yang dilakukan KPU Kota Tangsel pihaknya hanya menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015.
#Pilkada Tangsel 2015

"Kami bekerja hanya merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2015, adapun tuduhan kami berpihak dengan salah satu calon kami terima saja, karena kami tidak pernah melakukan tuduhan tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (6/9/2015).

Iksah-Alin

Badrussalam menuturkan terkait ditetapkannya masa kampanye yakni 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, calon Petahana dan tim kampanye harus cuti, menurutnya sudah diatur dalam PKPU 7 tahun 2015 dalam pasal 5 ayat 1 poin b adalah Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dan pada pasal 61 ayat 2 poin c yaitu pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

" Namun tuduhan ini semuanya dinamika pilkada, karena masyarakat peduli Pilkada Tangsel. Inilah yang menjadi apresiasi bagi KPU bahwa masyarakat masih peduli adanya Pilkada tahun ini," pungkasnya.

Sementara Acep selaku Ketua Panwaslu Tangsel mengatakan, pihaknya siap menerima dan memproses temuan-temuan hasil kampanye yang menyalahi aturan dan menantang Tim Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra untuk juga melaporkannya dengan data-data yang jelas.

"Bila memang ada temuan silakan lapor ke kami dengan data dan bukti-buktinya. Tapi tuduhan kami berpihak dengan petahana itu sama sekali tidak benar, karena semua calon semua kami anggap sama saja," tandasnya.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill