Connect With Us

Ini Kata KPU dan Panwaslu Tangsel Soal Kritik Timses Ikhsan-Li Claudia

Erwin Silitonga | Minggu, 6 September 2015 | 22:27

Komisioner KPU Kota Tangsel @2015 (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Dituding membantu mensukseskan kampanye calon Petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie oleh Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra (Alin), KPU dan Panwaslu langsung menanggapinya.

Badrussalam mengatakan, terkait kekeliruan penerjemahan aturan kampanye yang dilakukan KPU Kota Tangsel pihaknya hanya menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015.
#Pilkada Tangsel 2015

"Kami bekerja hanya merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2015, adapun tuduhan kami berpihak dengan salah satu calon kami terima saja, karena kami tidak pernah melakukan tuduhan tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (6/9/2015).

Iksah-Alin

Badrussalam menuturkan terkait ditetapkannya masa kampanye yakni 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, calon Petahana dan tim kampanye harus cuti, menurutnya sudah diatur dalam PKPU 7 tahun 2015 dalam pasal 5 ayat 1 poin b adalah Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dan pada pasal 61 ayat 2 poin c yaitu pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

" Namun tuduhan ini semuanya dinamika pilkada, karena masyarakat peduli Pilkada Tangsel. Inilah yang menjadi apresiasi bagi KPU bahwa masyarakat masih peduli adanya Pilkada tahun ini," pungkasnya.

Sementara Acep selaku Ketua Panwaslu Tangsel mengatakan, pihaknya siap menerima dan memproses temuan-temuan hasil kampanye yang menyalahi aturan dan menantang Tim Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra untuk juga melaporkannya dengan data-data yang jelas.

"Bila memang ada temuan silakan lapor ke kami dengan data dan bukti-buktinya. Tapi tuduhan kami berpihak dengan petahana itu sama sekali tidak benar, karena semua calon semua kami anggap sama saja," tandasnya.

BANDARA
Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Kamis, 20 November 2025 | 16:53

Menyusul peningkatan signifikan aktivitas Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hingga Kamis 20 November 2025, operasional penerbangan di ruang udara Jawa dan sekitarnya dipastikan masih berjalan normal.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

KOTA TANGERANG
Di Hadapan Jajaran KPK, Wali Kota Tangerang Tegaskan Setiap Rupiah Harus Kembali ke Masyarakat

Di Hadapan Jajaran KPK, Wali Kota Tangerang Tegaskan Setiap Rupiah Harus Kembali ke Masyarakat

Jumat, 21 November 2025 | 22:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar rapat koordinasi yang membahas penguatan sistem pencegahan korupsi melalui skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill