Connect With Us

Setubuhi Pacar di Bintaro, Aldi Ditangkap Polisi Tangsel

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 24 September 2016 | 19:51

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNews.com-Aldio Febrian,17, ditangkap aparat Kepolisian Tangsel lantaran nekat menggagahi kekasihnya sendiri yang berinisial OS,16, Jalan Budha 2 No. 50 RT 01/04 Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman sari, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/09/2016) lalu dan ditangkap unit V Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Kota Tangsel, Kamis (22/09/2016) malam.

Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur  sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014. 

"Pelaku ditangkap di Bintaro, Pondok Aren," ujar Kasubag Humas Polres Kota Tangsel, AKP Mansuri.

Penangkapan tersangka yang tinggal di Jalan Imam Bonjol RT 03/07 No. 56 Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel itu terjadi setelah ibu korban bernama Yuliati melaporkannya disertai dengan bukti hasil visum.

"Korban diajak ke tempat kos teman tersangka. Sampai di sana, tersangka diajak bersetubuh. Namun, korban enggan," kata Mansuri.

Dengan alasan tersangka tidak percaya bahwa korban masih perawan. Tersangka memaksa korban, sehingga  terjadi persetubuhan tersebut.

Sesampainya di rumah, korban ditanya  orangtua korban. Dia menanyakan kenapa korban pulang larut malam.

"Selanjutnya korban bercerita kepada orangtua korban bahwa tersangka telah mempersetubuhi korban," terangnya.

Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit PPA, kemudian dapat diketahui keberadaan tersangka.  Selanjutnya bersama dengan pelapor unit PPA melakukan penangkapan  tersangka di Mall Bintaro Plaza .

"Tersangka dibawa ke kantor Polres Tangsel guna penyidikan lebih lanjut," tutur Mansuri.

 

 

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill