Connect With Us

Alasan Istri Stroke, Kakek 62 Tahun Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Yudi Adiyatna | Sabtu, 13 Januari 2018 | 00:00

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander saat menunjukan barang bukti dari Tersangka Kakek 62 Tahun yang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Jumat (12/1/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Rujito seorang kakek yang berusia 62 tahun harus rela menghabiskan sisa usianya dengan mendekam di tahanan  Polres Tangsel. Sebab dia terbukti melakukan pencabulan anak perempuan tetangga berinisial MZ usia 12 tahun di Pondok Betung, Pondok Aren , Kota Tangsel.

Rujito sebelumnya diketahui melakukan aksi cabulnya pada Rabu (22/11/2017) silam. Sang pria berusia senja ini pun diketahui sempat melarikan diri selama hampir satu bulan setengah. Dia nekat kabur  ke  Yogyakarta guna menutupi perbuatannya.

" Tersangka RJ ini kerap bertemu dengan MZ yang sering ditinggal sendirian oleh orangtuanya karena bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander, di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (12/1/2018).

Setidaknya, Rujito telah melakukan tindakan ini sebanyak tiga kali. Dan pada aksi yang ketiganya tersebut dirinya dipergoki oleh tetangga korban.

”Ada saksi yang menyaksikan perbuatan sang kakek. Setelah ketahuan, sang kakek memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta selama beberapa waktu. Namun Alhamdulillah, bisa kami amankan saat ini,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, guna mengantisipasi adanya korban lain. Polres Tangsel akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada korban lain selain MZ.

”Ini tidak menutup kemungkinan. Makanya nanti foto tersangka akan kami sebar untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak,” ujar Kasat.

BACA JUGA :

Dalam ekspos tersebut, pelaku yang mneutupi kepalanya dengan topeng mengatakan, jika tindakannya didasari akan nafsu akibat sang istri yang saat ini sakit struk.

”Karena nafsu, sebab istri saya sakit stroke,” katanya pelan.

Pelaku diganjar telah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan atau minimal denda Rp5 miliar.(DBI/HRU)

OPINI
Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51

Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill