Connect With Us

Alasan Istri Stroke, Kakek 62 Tahun Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Yudi Adiyatna | Sabtu, 13 Januari 2018 | 00:00

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander saat menunjukan barang bukti dari Tersangka Kakek 62 Tahun yang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Jumat (12/1/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Rujito seorang kakek yang berusia 62 tahun harus rela menghabiskan sisa usianya dengan mendekam di tahanan  Polres Tangsel. Sebab dia terbukti melakukan pencabulan anak perempuan tetangga berinisial MZ usia 12 tahun di Pondok Betung, Pondok Aren , Kota Tangsel.

Rujito sebelumnya diketahui melakukan aksi cabulnya pada Rabu (22/11/2017) silam. Sang pria berusia senja ini pun diketahui sempat melarikan diri selama hampir satu bulan setengah. Dia nekat kabur  ke  Yogyakarta guna menutupi perbuatannya.

" Tersangka RJ ini kerap bertemu dengan MZ yang sering ditinggal sendirian oleh orangtuanya karena bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander, di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (12/1/2018).

Setidaknya, Rujito telah melakukan tindakan ini sebanyak tiga kali. Dan pada aksi yang ketiganya tersebut dirinya dipergoki oleh tetangga korban.

”Ada saksi yang menyaksikan perbuatan sang kakek. Setelah ketahuan, sang kakek memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta selama beberapa waktu. Namun Alhamdulillah, bisa kami amankan saat ini,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, guna mengantisipasi adanya korban lain. Polres Tangsel akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada korban lain selain MZ.

”Ini tidak menutup kemungkinan. Makanya nanti foto tersangka akan kami sebar untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak,” ujar Kasat.

BACA JUGA :

Dalam ekspos tersebut, pelaku yang mneutupi kepalanya dengan topeng mengatakan, jika tindakannya didasari akan nafsu akibat sang istri yang saat ini sakit struk.

”Karena nafsu, sebab istri saya sakit stroke,” katanya pelan.

Pelaku diganjar telah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan atau minimal denda Rp5 miliar.(DBI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill