Connect With Us

Alasan Istri Stroke, Kakek 62 Tahun Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Yudi Adiyatna | Sabtu, 13 Januari 2018 | 00:00

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander saat menunjukan barang bukti dari Tersangka Kakek 62 Tahun yang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Jumat (12/1/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Rujito seorang kakek yang berusia 62 tahun harus rela menghabiskan sisa usianya dengan mendekam di tahanan  Polres Tangsel. Sebab dia terbukti melakukan pencabulan anak perempuan tetangga berinisial MZ usia 12 tahun di Pondok Betung, Pondok Aren , Kota Tangsel.

Rujito sebelumnya diketahui melakukan aksi cabulnya pada Rabu (22/11/2017) silam. Sang pria berusia senja ini pun diketahui sempat melarikan diri selama hampir satu bulan setengah. Dia nekat kabur  ke  Yogyakarta guna menutupi perbuatannya.

" Tersangka RJ ini kerap bertemu dengan MZ yang sering ditinggal sendirian oleh orangtuanya karena bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander, di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (12/1/2018).

Setidaknya, Rujito telah melakukan tindakan ini sebanyak tiga kali. Dan pada aksi yang ketiganya tersebut dirinya dipergoki oleh tetangga korban.

”Ada saksi yang menyaksikan perbuatan sang kakek. Setelah ketahuan, sang kakek memutuskan untuk pergi ke Yogyakarta selama beberapa waktu. Namun Alhamdulillah, bisa kami amankan saat ini,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, guna mengantisipasi adanya korban lain. Polres Tangsel akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada korban lain selain MZ.

”Ini tidak menutup kemungkinan. Makanya nanti foto tersangka akan kami sebar untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak,” ujar Kasat.

BACA JUGA :

Dalam ekspos tersebut, pelaku yang mneutupi kepalanya dengan topeng mengatakan, jika tindakannya didasari akan nafsu akibat sang istri yang saat ini sakit struk.

”Karena nafsu, sebab istri saya sakit stroke,” katanya pelan.

Pelaku diganjar telah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan atau minimal denda Rp5 miliar.(DBI/HRU)

KOTA TANGERANG
Raih Enam Emas, Kota Tangerang Pimpin Klasemen Popda Banten 2026

Raih Enam Emas, Kota Tangerang Pimpin Klasemen Popda Banten 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 22:07

Kontingen Kota Tangerang menunjukkan dominasinya pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 yang tengah berlangsung di Kota Cilegon.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill