Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang
Jumat, 12 April 2024 | 06:54
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
TANGERANGNEW.com- Wakil Ketua DPRD Tangsel Taufik MA mendorong agar pemilihan pengurus RT/RW di Kota Tangerang Selatan berjalan tertib sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara pemilihan di dua wilayah RW di kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong Tangsel, Minggu (21/1/2018) kemarin. Taufik mengatakan, secara aturan dan perundang-undangan jabatan pengurus RT/RW adalah tiga tahun dan harus dilakukan pemilihan ulang setelahnya, saat jabatan tersebut berakhir.
" Selama ini RT/RW jarang tersentuh sehingga banyak jabatan mereka yang melebihi ketentuan dan aturan. Secara aturan undang-undang dalam Perwal disebutkan tiga tahun dan nanti akan dibantu Perda LKK yang akan disusun oleh DPRD Tangsel," ungkap Taufik.
Selain itu, politisi partai Gerindra ini menjelaskan, pemilihan tingkat RT/RW penting dilakukan di masyarakat sebagai bentuk pembelajaran politik yang nyata dilakukan.
"Pemilihan ini dalam rangka pembelajaran politik di masyarakat yang nyata dan betul-betul masuk ke dalam pemahaman politik. Kita berkewajiban membimbing masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia lebih baik, bersih dan bermartabat," ungkapnya.
BACA JUGA :
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh disebutkan masih banyak wilayah RT/RW di Tangsel masih dalam status quo. Status tersebut dimaksud belum ada pergantian kepengurusan. Padahal pihak kelurahan, misalnya di Serpong telah mengelurakan surat edaran untuk segera melaksanakan pemilihan RT/RW bagi wilayah yang masa bakti kepengurusannya telah habis.(DBI/HRU)
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.