Connect With Us

Merger Uber oleh Grab, KPPU Dalami Tujuan Akuisisi

Yudi Adiyatna | Senin, 2 April 2018 | 12:00

Efendi driver Uber motor asal Cipondoh Tangerang, (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga Independen yang dibentuk guna mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan melakukan 2 penilaian terhadap transaksi aset treshold merger perusahaan Uber dengan Grab.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 UU No 5/1999 juncto Pasal 5 PP No 57/2010, maka perusahaan Grab harus melaporkan aset gabungannya ke KPPU.

"Kita sudah menyurati ke Grab, tinggal menungu laporannya. Tahap berikutnya akan dilakukan penilaian, yang pertama dianalisa apakah Treshold itu sudah terpenuhi, sehingga wajib lapor ke kita, yang kedua penilaian apakah struktur pasar setelah dilakukan akuisisi ini jadi seperti apa, apakah konsentrasinya cukup tinggi," terang Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU di Hotel Mercure, Serpong, Tangsel Minggu (1/4/2018) malam.

BACA JUGA:


Berdasarkan aturan, jelas Panggabean, perusahaan yang melakukan merger perlu melaporkan aset gabungan yang mencapai minimal Rp2,5 triliun atau penjualan gabungan minimal Rp5 triliun.

"Kalau Tresholdnya terpenuhi, contohnya tadi asetnya Rp2,5 triliun sampai omsetnya Rp5 triliun, harus melapor selambat-lambatnya 30 hari ke KPPU setelah merger berlaku efektif secara yuridis," jelasnya.

Setelah itu, menurut Panggabean, akan dilakukan penilaian dan analisa mendalam mengenai tujuan dilakukannya akuisisi Uber oleh Grab. Termasuk juga, pengukuran perubahan konsentrasi pada pelayanan transportasi daring setelah dilakukan proses akuisisi.

"Nanti kan dilihat mana saja, siapa saja pemainnya di pasar (transportasi daring). Nanti diawasi juga, apa tujuannya dilakukan akuisisi, akan didalami. Apakah nanti berpotensi Entry Barrier (hambatan masuk bagi pelaku usaha), atau apakah ada perilaku-perilaku yang berpotensi untuk melakukan pelanggaran UU No 5, nanti diproses penilaian berikutnya, tapi yang pasti melapor dulu (aset tresholdnya) ke KPPU," jelasnya.



Sebelumnya, Perusahaan Grab yang berbasis di Malaysia ini secara resmi mengumumkan telah mengakuisisi kompetitornya, Uber Technologies, perusahaan transportasi daring asal Amerika Serikat yang beroperasi di Asia Tenggara.

Dalam akuisisi tersebut, pihak Uber akan mendapatkan saham di perusahaan Asia Tenggara itu sebesar 27,5%. Selain itu, CEO Uber Dara Khosrowshahi juga akan bergabung dengan dewan direksi Grab.

Saat ini, Grab menyediakan layanan mobil pribadi, sepeda motor, taksi dan jasa lainnya lebih dari 100 kota di seluruh Asia Tenggara. Di Indonesia sendiri saat ini praktis Grab hanya tinggal bersaing dengan Go-Jek sebagai perusahaan dengan layanan sejenis dan berbasis di Indonesia.(RAZ/RGI)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BANTEN
PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13

Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill