Connect With Us

Merger Uber oleh Grab, KPPU Dalami Tujuan Akuisisi

Yudi Adiyatna | Senin, 2 April 2018 | 12:00

Efendi driver Uber motor asal Cipondoh Tangerang, (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga Independen yang dibentuk guna mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan melakukan 2 penilaian terhadap transaksi aset treshold merger perusahaan Uber dengan Grab.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 UU No 5/1999 juncto Pasal 5 PP No 57/2010, maka perusahaan Grab harus melaporkan aset gabungannya ke KPPU.

"Kita sudah menyurati ke Grab, tinggal menungu laporannya. Tahap berikutnya akan dilakukan penilaian, yang pertama dianalisa apakah Treshold itu sudah terpenuhi, sehingga wajib lapor ke kita, yang kedua penilaian apakah struktur pasar setelah dilakukan akuisisi ini jadi seperti apa, apakah konsentrasinya cukup tinggi," terang Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU di Hotel Mercure, Serpong, Tangsel Minggu (1/4/2018) malam.

BACA JUGA:


Berdasarkan aturan, jelas Panggabean, perusahaan yang melakukan merger perlu melaporkan aset gabungan yang mencapai minimal Rp2,5 triliun atau penjualan gabungan minimal Rp5 triliun.

"Kalau Tresholdnya terpenuhi, contohnya tadi asetnya Rp2,5 triliun sampai omsetnya Rp5 triliun, harus melapor selambat-lambatnya 30 hari ke KPPU setelah merger berlaku efektif secara yuridis," jelasnya.

Setelah itu, menurut Panggabean, akan dilakukan penilaian dan analisa mendalam mengenai tujuan dilakukannya akuisisi Uber oleh Grab. Termasuk juga, pengukuran perubahan konsentrasi pada pelayanan transportasi daring setelah dilakukan proses akuisisi.

"Nanti kan dilihat mana saja, siapa saja pemainnya di pasar (transportasi daring). Nanti diawasi juga, apa tujuannya dilakukan akuisisi, akan didalami. Apakah nanti berpotensi Entry Barrier (hambatan masuk bagi pelaku usaha), atau apakah ada perilaku-perilaku yang berpotensi untuk melakukan pelanggaran UU No 5, nanti diproses penilaian berikutnya, tapi yang pasti melapor dulu (aset tresholdnya) ke KPPU," jelasnya.



Sebelumnya, Perusahaan Grab yang berbasis di Malaysia ini secara resmi mengumumkan telah mengakuisisi kompetitornya, Uber Technologies, perusahaan transportasi daring asal Amerika Serikat yang beroperasi di Asia Tenggara.

Dalam akuisisi tersebut, pihak Uber akan mendapatkan saham di perusahaan Asia Tenggara itu sebesar 27,5%. Selain itu, CEO Uber Dara Khosrowshahi juga akan bergabung dengan dewan direksi Grab.

Saat ini, Grab menyediakan layanan mobil pribadi, sepeda motor, taksi dan jasa lainnya lebih dari 100 kota di seluruh Asia Tenggara. Di Indonesia sendiri saat ini praktis Grab hanya tinggal bersaing dengan Go-Jek sebagai perusahaan dengan layanan sejenis dan berbasis di Indonesia.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
Polisi Bongkar Peredaran Sabu 27 Kg dalam Kemasan Teh China di Tangerang, Nilainya Tembus Rp41,7 Miliar

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 27 Kg dalam Kemasan Teh China di Tangerang, Nilainya Tembus Rp41,7 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:02

Dari operasi di dua lokasi berbeda, petugas menyita 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5) dari tangan dua tersangka berinisial D , 36, dan S, 45.

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill