Connect With Us

Diimingi Jajan Rp2.000, Empat Siswi SD Digarap Kakek di Ciputat

Yudi Adiyatna | Selasa, 3 April 2018 | 14:00

Ilustrasi pencabulan anak. (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Usia kanak-kanak dan baru menginjak bangku sekolah adalah masa keemasan tumbuh kembang anak. Anak di usia tersebut perlu mendapatkan bimbingan dan kasih sayang dari orang di sekitarnya.

Namun, apa yang terjadi terhadap empat orang gadis kecil warga Jalan Cimandiri II, Kelurahan Cipayung di Ciputat, Kota Tangsel ini sungguh di luar kewajaran.

 Anak-anak yang sedang menikmati hari liburnya di Hari Minggu (1/4/2018) lalu malah mendapat perbuatan asusila yang mungkin tak akan pernah dilupakannya hingga mereka dewasa.

BACA JUGA:


Keempatnya masing-masing berinisial, KYS, ALN ,KC dan ICH.  Kesemuanya berusia 6 tahun dicabuli secara sadis oleh Soleh,65, saat ke empat anak tersebut hendak membeli jajanan Papeda.

Mulanya, Soleh menghampiri ke empat orang anak tersebut dan masing-masing diantaranya dibelikan jajanan Papeda seharga Rp 2.000. Usai diberikan jajanan, Soleh kemudian memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada empat gadis cilik tersebut.

Namun, usai menyerahkan uang  Soleh malah meremas payudara dan memegang kemaluan masing-masing anak belia tersebut.

"Pelaku meremas payudara dan memegang kemaluan korban  keempat korban tersebut mengunakan tangan kanannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Selasa (3/4/2018).



Mengetahui perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya, salah seorang orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangerang Selatan.

 Tak butuh waktu lama, Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan upaya hukum dengan menangkap pelaku.

"Kami amankan pelaku dan barang bukti di Unit PPA Polres Tangsel," terang Alex.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dikenakan pasal Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(DBI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill