Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 | 09:53
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
TANGERANGNEWS.com-Satu unit mobil angkutan kota (angkot) 106 jurusan Lebak Bulus- Parung terbakar di depan SPBU 3415402 di Jalan Cirendeu Raya RT 02/03 Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, Selasa (18/12/2018).
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 15.45 itu terjadi saat mobil yang dikemudikan oleh Cecep Burhanudin, 54 , selesai mengisi bensin di SPBU tersebut dan tiba-tiba keluar asap dari bawah jok kemudi mobilnya tersebut.
"Sopir membuka jok tersebut langsung keluar api, kemudian sopir menyelamatkan diri sambil berteriak meminta pertolongan," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.
Dari keterangan yang diperoleh saksi mata, diketahui bahwa sopir sebelumnya mengisi bensin premium Rp30 ribu dengan posisi mesin dimatikan.
"Dalam kejadian kebakaran tersebut bahwa di dalam angkot tidak ada penunpang sama sekali dan diduga konseleting arus listrik pada mesin angkot," jelas Alex.
Akibat kejadian tersebut hampir seluruh badan kendaraan hangus terbakar. Dan barang-barang seperti surat STNK, buku KIR, SIM A, dan KTP milik sang sopir yang tersimpan di dalam angkot ikut terbakar.
"DPK (mobil pemadam) tidak ada, angkot dipadamkan dengan menggunakan 5 buah Alat pemadam api ringan," kata Alex.(MRI/RGI)
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.