Connect With Us

Siti Chadijah Ikhtiar Maju Pilkada Tangsel dari PKS

Yudi Adiyatna | Rabu, 12 Juni 2019 | 22:56

Terlihat salah satu spanduk ucapan Selamat Idul Fitri dari Anggota DPRD Tangsel Siti Chadijah di beberapa lokasi strategis di wilayah Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PKS Siti Chadijah mulai memberanikan diri untuk mensosialisasikan dirinya maju dalam perhelatan Pilkada Tangsel 2020.

Hal itu ditunjukkan dengan mulai terpasangnya beberapa atribut ucapan Selamat Idul Fitri atas nama dirinya di beberapa lokasi strategis di wilayah Tangsel.

"Iya itu ikhtiar aja, karena sudah disounding sama ketua partai, ya mulai gerak aja melalui APK, (belum) massive sih," tutur Siti Chadijah saat dikonfirmasi Tangerangnews.com, Rabu (12/6/2019).

Siti menyebut PKS sendiri dalam waktu dekat akan melaksanakan mekanisme internal guna menentukan calon dari partainya yang akan diusung dalam Pilkada. 

Walaupun saat ini telah beredar beberapa nama dari internal partai berlambang padi dan bulan sabit itu yang disuarakan oleh kadernya.

"PKS akan menggelar Pemira (Pemilihan Raya) untuk menentukan calon internal yang akan maju di Pilkada Tangsel. Saat ini sudah ada beberapa nama terjaring dari usulan kader, seperti Pak Ruhamaben, Pak Arief wahyudi dan Ibu sendiri," terang Siti.

Pilkada Tangsel sendiri akan digelar bulan September 2020 mendatang. Beberapa calon pengganti Wali kota Tangsel saat ini Airin Rachmi Diany telah bermunculan, sebut saja Benyamin Davnie, Muhamad, Suhendar, Siti Chadijah, Reza AO dan beberapa nama lainnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill