Connect With Us

Panti Pijat yang Menawarkan Hubungan Intim Disegel

Yudi Adiyatna | Selasa, 25 Juni 2019 | 21:25

Petugas Sat Pol PP Kota Tangsel menyegel panti pijat plus-plus di kawasan Ruko Boulevard BSD, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel tersebut, Selasa (25/6/2019) sore. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Usai menggerebek, petugas Satpol PP Kota Tangsel yang  menemukan tiga terapis  Cats Message and Bar dalam kondisi tak berbusana bersama pelanggannya. Petugas Sat Pol PP Kota Tangsel langsung menyegel panti pijat plus-plus di kawasan Ruko Boulevard BSD, Selasa (25/6/2019) sore.

Selain alasan tersebut, Muksin Alfachry, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel yang turun ke lokasi juga membeberkan sejumlah alasan lain penyegelan itu.

BACA JUGA:

"Diduga melanggar Perda Tibum (Perda No. 9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Masyarakat). Saat kita kesana memeriksa izin,  mereka tak bisa nunjukin surat izinnya. Saat kita periksa, terdapat trapis yang tidak mengenakan pakaian," ujarnya.

Muksin juga menambahkan, pihaknya besok akan memanggil penanggung jawab tempat usaha itu serta meminta membawa berkas perizinan usahanya.

"Kalau dia bisa menunjukkan surat itu (izin), tentu buka lagi," tambahnya.(MRI/RGI)

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

NASIONAL
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Wapres Tetap Tak Didiskualifikasi

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Wapres Tetap Tak Didiskualifikasi

Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:35

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma

KAB. TANGERANG
16 Jam Baru Padam, Kerugian Kebakaran Pabrik Kemasan Plastik di Cikupa Capai Rp10 Miliar

16 Jam Baru Padam, Kerugian Kebakaran Pabrik Kemasan Plastik di Cikupa Capai Rp10 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:40

Kebakaran pabrik kemasan plastik PT Respati Kemasindah yang berlokasi di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berhasil dipadamkan pada Rabu 7 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill