Connect With Us

Dianggap Tak Patuhi Partai, PAN Tangsel Tuntut Caleg Terpilihnya

Rachman Deniansyah | Rabu, 28 Agustus 2019 | 23:38

Kegiatan persidangan Ajudikasi Caleg dari Partai Amanah Nasional (PAN) Kota Tangerang Selatan di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangsel, di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda Rawabuntu, Serpong, Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Partai Amanah Nasional (PAN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai salah satu kadernya yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel tak mematuhi peraturan partai. 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tangsel pun membawa permasalahan itu melalui ajudikasi ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangsel, di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda Rawabuntu, Serpong, Tangsel, sejak Selasa (27/8/2019) kemarin.

Dalam sidang itu, PAN menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebagai pihak termohon. Sementara Asropi, kader PAN yang terpilih sebagai anggota DPRD Tangsel sebagai pihak terkait.

Zulfahmi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tangsel.

Zulfahmi, Ketua DPD PAN Tangsel mengatakan, pihaknya menggugat berkas administrasi yang telah diterima KPU sebagai persyaratan dalam masa pemilihan calon legislatif beberapa waktu lalu. Berkas tersebut yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga :

"Sidang ini sehubungan dengan penertiban ketaatan anggota pada peraturan partai yang ada. Kita sudah menegur pada yang bersangkutan (Asropi) untuk taat pada aturan anggaran dasar rumah tangga," jelas Zulfahmi di sidang hari kedua, Rabu (28/8/2019).

Ia mengatakan, persoalan itu bermula saat Asropi tidak menandatangani fakta intregitas internal partai.

"Karena kita sepakat pada saat itu, jika tidak membuat fakta integritas, kita tak membuatkan LPPDK-nya. Itu sebagai bentuk kepatuhan anggota dewan terhadap partainya. Jadi sekarang kan partai tak dianggap, diremehkan seperti itu," jelasnya.

Namun, lanjutnya, meski tidak membuatkan LPPDK untuk Asropi, tapi dokumen itu ada di KPU Tangsel.

"Tapi tiba-tiba LPPDK-nya nongol. Gimana caranya?" imbuhnya.

"Itu kan sudah melanggar aturan, ya kita minta konfirmasi aja. Kita selesaikan lah," katanya.

Ia juga mengaku merasa heran, karena dalam LPSDK Asropi terdapat keterangan sumbangna partai sebesar Rp14 juta.

"Padahal parpol enggak pernah bantu. Akhirnya bikin dewan-dewan lain marah. Saya bilang saya enggak pernah mengadakan itu, saya enggak tahu, akhirnya jadilah itu," terangnya.

Untuk meredam persoalan di internal partainya itu, Zulfahmi hanya meminta Asropi untuk menanda tangani fakta integritas dan memberikan data yang sesuai.

"Kalaupun enggak benar, jangan bawa partai, jadinya gaduh. Kan ini dia bawa partai," ujarnya.

Sementara Ajat Sudrajat, Komisioner KPU Tangsel yang menjadi pihak termohon dalam sidang tersebut mengatakan, berkas yang menjadi bukti sudah diserahkan ke Bawaslu.

"Yang digugatkan sebagai pihak terkait, Asropi. Kita sudah keluarkan SK-nya. Kalau masalah penilaian itu bagaimana majelis menilainya seperti apa keabsahan itu," ujarnya.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan,  hari ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan hasil sidangnya. 

"Hasil persidangan belum dapat ditetapkan. Kita skor, lanjut besok," singkatnya.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BISNIS
Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Jangan Tergiur Harga Murah! Simak Kunci Memilih Wedding Organizer yang Aman

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:56

Impian pernikahan sempurna bisa kandas jika salah memilih penyedia jasa, terutama Wedding Organizer (WO) atau vendor paket pernikahan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

BANTEN
PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:23

Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten bersama PLN Electricity Services menggelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru sebagai langkah memastikan pasokan listrik di Provinsi Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill