Connect With Us

Dianggap Tak Patuhi Partai, PAN Tangsel Tuntut Caleg Terpilihnya

Rachman Deniansyah | Rabu, 28 Agustus 2019 | 23:38

Kegiatan persidangan Ajudikasi Caleg dari Partai Amanah Nasional (PAN) Kota Tangerang Selatan di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangsel, di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda Rawabuntu, Serpong, Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Partai Amanah Nasional (PAN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai salah satu kadernya yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel tak mematuhi peraturan partai. 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tangsel pun membawa permasalahan itu melalui ajudikasi ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangsel, di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda Rawabuntu, Serpong, Tangsel, sejak Selasa (27/8/2019) kemarin.

Dalam sidang itu, PAN menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebagai pihak termohon. Sementara Asropi, kader PAN yang terpilih sebagai anggota DPRD Tangsel sebagai pihak terkait.

Zulfahmi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tangsel.

Zulfahmi, Ketua DPD PAN Tangsel mengatakan, pihaknya menggugat berkas administrasi yang telah diterima KPU sebagai persyaratan dalam masa pemilihan calon legislatif beberapa waktu lalu. Berkas tersebut yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga :

"Sidang ini sehubungan dengan penertiban ketaatan anggota pada peraturan partai yang ada. Kita sudah menegur pada yang bersangkutan (Asropi) untuk taat pada aturan anggaran dasar rumah tangga," jelas Zulfahmi di sidang hari kedua, Rabu (28/8/2019).

Ia mengatakan, persoalan itu bermula saat Asropi tidak menandatangani fakta intregitas internal partai.

"Karena kita sepakat pada saat itu, jika tidak membuat fakta integritas, kita tak membuatkan LPPDK-nya. Itu sebagai bentuk kepatuhan anggota dewan terhadap partainya. Jadi sekarang kan partai tak dianggap, diremehkan seperti itu," jelasnya.

Namun, lanjutnya, meski tidak membuatkan LPPDK untuk Asropi, tapi dokumen itu ada di KPU Tangsel.

"Tapi tiba-tiba LPPDK-nya nongol. Gimana caranya?" imbuhnya.

"Itu kan sudah melanggar aturan, ya kita minta konfirmasi aja. Kita selesaikan lah," katanya.

Ia juga mengaku merasa heran, karena dalam LPSDK Asropi terdapat keterangan sumbangna partai sebesar Rp14 juta.

"Padahal parpol enggak pernah bantu. Akhirnya bikin dewan-dewan lain marah. Saya bilang saya enggak pernah mengadakan itu, saya enggak tahu, akhirnya jadilah itu," terangnya.

Untuk meredam persoalan di internal partainya itu, Zulfahmi hanya meminta Asropi untuk menanda tangani fakta integritas dan memberikan data yang sesuai.

"Kalaupun enggak benar, jangan bawa partai, jadinya gaduh. Kan ini dia bawa partai," ujarnya.

Sementara Ajat Sudrajat, Komisioner KPU Tangsel yang menjadi pihak termohon dalam sidang tersebut mengatakan, berkas yang menjadi bukti sudah diserahkan ke Bawaslu.

"Yang digugatkan sebagai pihak terkait, Asropi. Kita sudah keluarkan SK-nya. Kalau masalah penilaian itu bagaimana majelis menilainya seperti apa keabsahan itu," ujarnya.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan,  hari ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan hasil sidangnya. 

"Hasil persidangan belum dapat ditetapkan. Kita skor, lanjut besok," singkatnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill