Sambut Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN Tebar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen
Kamis, 4 September 2025 | 11:14
Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 menghadirkan program Kado Listrik Ceria (KALCER).
TANGERANGNEWS.com-Partai Amanah Nasional (PAN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai salah satu kadernya yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel tak mematuhi peraturan partai.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tangsel pun membawa permasalahan itu melalui ajudikasi ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangsel, di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda Rawabuntu, Serpong, Tangsel, sejak Selasa (27/8/2019) kemarin.
Dalam sidang itu, PAN menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebagai pihak termohon. Sementara Asropi, kader PAN yang terpilih sebagai anggota DPRD Tangsel sebagai pihak terkait.
Zulfahmi, Ketua DPD PAN Tangsel mengatakan, pihaknya menggugat berkas administrasi yang telah diterima KPU sebagai persyaratan dalam masa pemilihan calon legislatif beberapa waktu lalu. Berkas tersebut yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca Juga :
"Sidang ini sehubungan dengan penertiban ketaatan anggota pada peraturan partai yang ada. Kita sudah menegur pada yang bersangkutan (Asropi) untuk taat pada aturan anggaran dasar rumah tangga," jelas Zulfahmi di sidang hari kedua, Rabu (28/8/2019).
Ia mengatakan, persoalan itu bermula saat Asropi tidak menandatangani fakta intregitas internal partai.
"Karena kita sepakat pada saat itu, jika tidak membuat fakta integritas, kita tak membuatkan LPPDK-nya. Itu sebagai bentuk kepatuhan anggota dewan terhadap partainya. Jadi sekarang kan partai tak dianggap, diremehkan seperti itu," jelasnya.
Namun, lanjutnya, meski tidak membuatkan LPPDK untuk Asropi, tapi dokumen itu ada di KPU Tangsel.
"Tapi tiba-tiba LPPDK-nya nongol. Gimana caranya?" imbuhnya.
"Itu kan sudah melanggar aturan, ya kita minta konfirmasi aja. Kita selesaikan lah," katanya.
Ia juga mengaku merasa heran, karena dalam LPSDK Asropi terdapat keterangan sumbangna partai sebesar Rp14 juta.
"Padahal parpol enggak pernah bantu. Akhirnya bikin dewan-dewan lain marah. Saya bilang saya enggak pernah mengadakan itu, saya enggak tahu, akhirnya jadilah itu," terangnya.
Untuk meredam persoalan di internal partainya itu, Zulfahmi hanya meminta Asropi untuk menanda tangani fakta integritas dan memberikan data yang sesuai.
"Kalaupun enggak benar, jangan bawa partai, jadinya gaduh. Kan ini dia bawa partai," ujarnya.
Sementara Ajat Sudrajat, Komisioner KPU Tangsel yang menjadi pihak termohon dalam sidang tersebut mengatakan, berkas yang menjadi bukti sudah diserahkan ke Bawaslu.
"Yang digugatkan sebagai pihak terkait, Asropi. Kita sudah keluarkan SK-nya. Kalau masalah penilaian itu bagaimana majelis menilainya seperti apa keabsahan itu," ujarnya.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, hari ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan hasil sidangnya.
"Hasil persidangan belum dapat ditetapkan. Kita skor, lanjut besok," singkatnya.(RMI/HRU)
Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 menghadirkan program Kado Listrik Ceria (KALCER).
Gadget adalah perangkat elektronik atau mekanik kecil yang dirancang dengan fungsi praktis, canggih, dan seringkali baru, yang bertujuan untuk mempermudah aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 yang digelar sepanjang 14–24 Agustus 2025 mencatat transaksi lebih dari Rp25 triliun.
Rahmat Putra Maulana, siswa SMK Islamiyah yang dipercaya sebagai Komandan Pasukan 17, menjalankan tugas mulia itu ketika tengah berduka atas ayahnya yang meninggal dunia, sehari sebelum ia dikukuhkan.