Connect With Us

Dianggap Tak Patuhi Partai, PAN Tangsel Tuntut Caleg Terpilihnya

Rachman Deniansyah | Rabu, 28 Agustus 2019 | 23:38

Kegiatan persidangan Ajudikasi Caleg dari Partai Amanah Nasional (PAN) Kota Tangerang Selatan di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangsel, di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda Rawabuntu, Serpong, Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Partai Amanah Nasional (PAN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai salah satu kadernya yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel tak mematuhi peraturan partai. 

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tangsel pun membawa permasalahan itu melalui ajudikasi ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangsel, di Kantor Bawaslu, Jalan Alamanda Rawabuntu, Serpong, Tangsel, sejak Selasa (27/8/2019) kemarin.

Dalam sidang itu, PAN menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebagai pihak termohon. Sementara Asropi, kader PAN yang terpilih sebagai anggota DPRD Tangsel sebagai pihak terkait.

Zulfahmi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tangsel.

Zulfahmi, Ketua DPD PAN Tangsel mengatakan, pihaknya menggugat berkas administrasi yang telah diterima KPU sebagai persyaratan dalam masa pemilihan calon legislatif beberapa waktu lalu. Berkas tersebut yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga :

"Sidang ini sehubungan dengan penertiban ketaatan anggota pada peraturan partai yang ada. Kita sudah menegur pada yang bersangkutan (Asropi) untuk taat pada aturan anggaran dasar rumah tangga," jelas Zulfahmi di sidang hari kedua, Rabu (28/8/2019).

Ia mengatakan, persoalan itu bermula saat Asropi tidak menandatangani fakta intregitas internal partai.

"Karena kita sepakat pada saat itu, jika tidak membuat fakta integritas, kita tak membuatkan LPPDK-nya. Itu sebagai bentuk kepatuhan anggota dewan terhadap partainya. Jadi sekarang kan partai tak dianggap, diremehkan seperti itu," jelasnya.

Namun, lanjutnya, meski tidak membuatkan LPPDK untuk Asropi, tapi dokumen itu ada di KPU Tangsel.

"Tapi tiba-tiba LPPDK-nya nongol. Gimana caranya?" imbuhnya.

"Itu kan sudah melanggar aturan, ya kita minta konfirmasi aja. Kita selesaikan lah," katanya.

Ia juga mengaku merasa heran, karena dalam LPSDK Asropi terdapat keterangan sumbangna partai sebesar Rp14 juta.

"Padahal parpol enggak pernah bantu. Akhirnya bikin dewan-dewan lain marah. Saya bilang saya enggak pernah mengadakan itu, saya enggak tahu, akhirnya jadilah itu," terangnya.

Untuk meredam persoalan di internal partainya itu, Zulfahmi hanya meminta Asropi untuk menanda tangani fakta integritas dan memberikan data yang sesuai.

"Kalaupun enggak benar, jangan bawa partai, jadinya gaduh. Kan ini dia bawa partai," ujarnya.

Sementara Ajat Sudrajat, Komisioner KPU Tangsel yang menjadi pihak termohon dalam sidang tersebut mengatakan, berkas yang menjadi bukti sudah diserahkan ke Bawaslu.

"Yang digugatkan sebagai pihak terkait, Asropi. Kita sudah keluarkan SK-nya. Kalau masalah penilaian itu bagaimana majelis menilainya seperti apa keabsahan itu," ujarnya.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan,  hari ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan hasil sidangnya. 

"Hasil persidangan belum dapat ditetapkan. Kita skor, lanjut besok," singkatnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Bermasalah Soal Perizinan, Pemkab Bogor Hentikan Olah Sampah dari Tangsel di Cileungsi

Bermasalah Soal Perizinan, Pemkab Bogor Hentikan Olah Sampah dari Tangsel di Cileungsi

Rabu, 14 Januari 2026 | 09:43

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara aktivitas pengolahan sampah domestik yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

OPINI
Kritik Perempuan Bukan Ancaman, Tapi Cermin Negara

Kritik Perempuan Bukan Ancaman, Tapi Cermin Negara

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:42

Setiap kali perempuan bersuara mengkritik pemerintah, negara selalu mengatakan hal yang sama: kritik itu sah, demokrasi dijamin. Tapi kenyataan di lapangan sering berkata sebaliknya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

TEKNO
Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:37

PT Wahana Makmur Sejati (WMS) membuka awal tahun dengan menghadirkan penyegaran di segmen skutik 125 cc. Melalui gelaran Regional Public Launching, resmi memperkenalkan All New Honda Vario 125

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill