Connect With Us

Bawaslu RI Usul Regulasi Pilkada Direvisi

Rachman Deniansyah | Jumat, 6 September 2019 | 18:02

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan kunjungan untuk mengecek persiapan Bawaslu Tangsel menghadapi Pilkada, di Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Jumat (6/9/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) tengah berupaya merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Pasalnya, dalam Undang-undang Pilkada itu, badan penyelenggara yang mempunyai hak dan tanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada bukanlah Bawaslu Kabupaten/Kota, melainkan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota.

Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin mengatakan, pihak sedang berupaya untuk merevisi UU Pilkada tersebut. Menurutnya UU Pilkada itu menjadi masalah saat Pilkada yang akan dihelat di beberapa daerah, termasuk Tangerang Selatan (Tangsel).

"Kemarin secara kelembagaan kita sudah menyiapkan usulan perubahan, istilahnya revisi terbatas," kata Afif di Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Jumat (6/9/2019).

Afif mengatakan, pihaknya juga sudah menemui Presiden bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

BACA JUGA:

"Kita sampaikan apa yang kita usulkan terkait dengan perubahan secara nomenklatur (tata nama) terkait Bawaslu atau Panwaslu (termasuk) berapa orangnya (anggotanya), kewenangan-kewenangannya atas politik uang dan seterusnya, kan beberapa berbeda (antara Bawaslu dan Panwaslu)," terangnya. 

Ia menuturkan, Presiden Jokowi menyambut baik atas usulan perubahan itu. Presiden juga telah mengintruksikan Kemendagri untuk melakukan berkoordinasi. 

"Langkah lanjutannya, kami akan audiensi dengan pimpinan DPR. Meskipun saat ini ada masa transisi, tapi kita dorong untuk ketemu pimpinan saat ini dulu. Baru nanti kalau setelah pelantikan Oktober, nanti akan kita dorong lagi," ujarnya. 

Perlu diketahui, permasalahan terkait nomenklatur antara Bawaslu dan Panwaslu itu juga berdampak pada permasalahan terkait badan yang secara sah bertanggung jawab atas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sementara, NPHD itu harus ditanda tangani paling lambat pada bulan Oktober. 

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah menyiapkan dana sebesar Rp1,2 miliar untuk Pilkada Tangsel. 

"Sebenarnya problem NPHD tidak hanya di kita (Bawaslu). KPU juga di beberapa daerah menurut informasi yang saya terima, (NPHD) tidak teranggarkan untuk 2019, tapi tahun 2020 Pak Menteri Dalam Negeri menyampaikan langsung ke kita sudah pasti terantisipasi. Nah ini menjadi problem semua pihak sebenarnya," tutur Afif. 

Ia mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan semua permasalah ini menjelang Pilkada. 

"Tapi intinya hal-hal terkait NPHD akan kita bicarakan. Kalau saya tidak salah, dalam waktu dekat Mendagri akan mengundang KPU dan Bawaslu untuk membahas soal NPHD," ucap dia. 

"Dan sebenarnya ini kan akhirnya mengkonfirmasi apa yang selama ini kita petakan soal kerawanan tahapan. Dalam indeks kerawanan, kita selalu sebutkan bahwa kesiapan daerah untuk menyiapkan anggaran, karena anggaran itu dari daerah, itu selalu ada di awal-awal tahapan," pungkasnya.(MRI/RGI)

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill