Connect With Us

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Cisadane

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 September 2019 | 14:50

Sesosok mayat pria ditemukan di Sungai Cisadane, tepatnya di bawah jembatan dekat The Breeze BSD, Jalan Boulevard BSD Timur, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/9/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sesosok mayat pria mengapung di Sungai Cisadane, tepatnya di bawah jembatan dekat The Breeze BSD, Jalan Boulevard BSD Timur, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/9/2019). Ketika ditemukan, kondisi mayat sudah mulai membusuk.

Informasi pertama kali diketahui dari sebuah video berdurasi 17 detik yang beredar di aplikasi Whatsapp.

Dalam video, terlihat beberapa warga dan jajaran kepolisian sedang mengevakuasi mayat pria itu.

"Ya itu posisi jenazah sudah dimasuki ke kantung jenazah dengan kepolisian dan forensik," ucap pria yang tak diketahui namanya dalam video tersebut.

Mayat yang diketahui bernama Agus Tomi, 53, itu ditemukan mengambang dengan mengenakan kaos berwarna biru serta celana berwarna hitam. Kondisi jenazah sudah dalam keadaan kaku dan terlihat cairan menyerupai darah keluar dari sekitar kepalanya.

Dari kartu identitas yang ditemukan saat evakuasi, diketahui korban merupakan seorang buruh lepas asal Kampung Sampora RT2/4, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

Surya, 40, seorang pekerja proyek di sekitar lokasi mengatakan, mayat itu ditemui sekitar pukul 11.00 WIB. "Mayatnya sudah bau. Tadi siang polisi pada datang," kata Surya di sekitar lokasi.

Ia menerangkan, pertama kali ditemukan mengambang di pinggiran sungai. "Posisinya tadi agak di pinggir, di air yang dangkal. amayat udah dibawa sama polisi pake ambulan," pungkasnya.(RAZ/RGI)

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill