Connect With Us

Pelayanan Ramah, Poli Gigi Prostodonsia di RSU Tangsel Ramai Pengunjung

Advertorial | Senin, 7 Oktober 2019 | 11:05

Dokter gigi spesialis Prostodonsia Achmad Royhan saat memeriksa salah satu pasien, di Poli Gigi RSU Tangsel, Jalan Pajajaran, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangsel. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sudah tiga tahun berjalan, Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pelayanan prostodonsia.

Untuk mendapatkan pelayanan itu, bisa langsung datang ke poli gigi RSU Tangsel yang buka setiap Hari Selasa,  Rabu, dan Jumat mulai pukul 08.00 WIB.

Dalam dunia kesehatan, Prostodonsia adalah cabang ilmu kedokteran gigi yang mendalami bidang rehabilitasi, pemeliharaan dan kesehatan fungsi rongga mulut, dengan pembuatan restorasi gigi atau menggantikan gigi yang hilang beserta jaringan lunak rongga mulut dan maksilofasial.

Dokter gigi spesialis Prostodonsia Achmad Royhan menjelaskan, pemasangan gigi palsu ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi.

BACA JUGA:

"Misalkan giginya dicabut. Berarti giginya hilang, dan harus dikembalikan lagi fungsinya. Jadi seperti merestorasi rongga mulut atau mengembalikan fungsi gigi atau rongga mulut seperti semula," jelas Royhan di Poli Gigi RSU Tangsel, Jalan Pajajaran, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangsel, Jumat (4/10/2019).

Ia menilai, pengembalian fungsi gigi yang hilang atau rusak perlu dilakukan. Sebab jika diabaikan, akan berpeluang menimbulkan gangguan atau penyakit lain.

"Karena apa? Misalkan kita kehilangan gigi di sebelah kanan, maka mengunyah makanan akan pindah ke sebelah kiri. Akibatnya apa? Otot sebelah kiri akan bekerja lebih berat sehingga terjadi ketidakseimbangan otot-otot pengunyahan yang dapat menimbulkan ganguan lain," kata Royhan.

Selain itu, lanjut dia, mengunyah pada satu sisi dapat menyebabkan terjadinya penumpukan plak, karang gigi dan gigi berlubang pada sisi yang tidak digunakan.

"Terus kalau giginya kehilangan banyak, berarti makanan yang dicerna enggak dikunyah secara sempurna, sehingga setelah ditelan akan menyebabkan gangguan pada sistem pencernaan," imbuhnya. 

Dokter muda itu menerangkan, secara garis besar, ada dua jenis pemasangan gigi palsu. 

"Yaitu fix atau permanen, dan kedua removable atau bisa dilepas. Kalau removable itu sebaiknya dilepas saat tidur atau beristirahat," ujar Royhan.

Selain itu, kata Royhan, untuk merawat kualitas gigi, dianjurkan para pasien harus melakukan kontrol secara rutin. "Sebaiknya setiap 6 bulan sekali. harus dikontrol," katanya. 

Poli gigi selalu dipadati para pasien, khususnya pasien yang mendapat penanganan bidang Prostodonsia. 

"Minat dan antusiasme masyarakat terhadap poli Prostodonsia cukup tinggi, karena kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rehabilitasi rongga mulut cukup baik," katanya. 

Ia menambahkan, mayoritas pasiennya terdiri dari pasien yang berusia lanjut, atau disebut lansia. 

"Mungkin karena faktor usia, kualitas gigi semakin lama semakin rusak. Jadi banyak yang berlubang, goyang dan banyak yang dicabut," katanya. 

"Jadi penyebab kehilangan gigi itu macam-macam, bisa karena giginya berlubang, goyang dan dicabut, atau kecelakaan, misalnya jatuh," pungkasnya.(ADV)

OPINI
Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Rabu, 29 April 2026 | 19:48

Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.

BANTEN
Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Rabu, 29 April 2026 | 21:26

Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill