Connect With Us

Polisi Sebut Mayat Bayi Prematur dekat STAN Sengaja Dibuang

Rachman Deniansyah | Minggu, 27 Oktober 2019 | 17:58

Sesosok mayat bayi terbungkus plastik hitam ditemukan di atas lahan milik Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), RT 004 RW 002, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, Minggu (27/10/2019). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Warga sekitar Jalan H Sarmili, RT04/02, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat bayi terbungkus plastik, Minggu (27/10/2019).

Saat ditemukan, jasad bayi yang berada di lahan milik Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu tak diketahui jenis kelaminnya dan sudah mengeluarkan aroma tak sedap. 

BACA JUGA:

"Diduga mayat bayi yang lahir sebelum waktunya sengaja dibuang oleh pelaku (orang tua bayi)," ungkap Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto, Minggu (27/10/219).

Afroni menduga, bayi itu dibuang saat pelaku melintasi Jalan H Sarmili. "Dilempar ke dalam lahan milik PKN STAN melewati tembok berlin setinggi 3 meter," imbuhnya.

Afroni menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dan menyelidiki kasus tersebut.  "Mayat selanjutnya dikirim ke RSUD Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill