Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Selama tahun 2019, petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap berbagai jenis ular. Sebanyak 22 ekor ular yang ditangkap itu melata di wilayah Tangsel.
Dari puluhan ekor ular itu, tujuh diantaranya ditangkap saat musim penghujan ini.
BACA JUGA:
"Kalau untuk di musim penghujan ini ada sekitar tujuh ular yang berhasil ditangkap. Namun total yang kita tangani sepanjang tahun 2019, ada 22 ekor ular," ucap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Uci Sanusi di Kantornya yang terletak di Jalan Melati Mas Blok J, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel, Senin (23/12/2019).
Uci menuturkan, puluhan ular yang ditangkap itu diantaranya jenis ular kobra, piton, weling, dan lainnya. Namun, didominasi ular jenis kobra dan piton.

"Tapi pada umumnya kobra itu anakan (ukuran kecil), kemudian piton juga cukup banyak," tuturnya.
Uci menerangkan, penangkapan hewan melata itu dilakukan atas adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan ular di sekitarnya.
"Hampir di semua kecamatan ada, tapi Serpong Utara kami belum ada laporan. Kalau Pamulang, Ciputat dan Ciputat Timur ada laporan," kata Uci.
Uci mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Terutama saat ini Tangsel tengah memasuki musim penghujan.
"Akhir-akhir ini sedang berkembang biak ular. Kami imbau kepada warga untuk tetap waspada. Jika menemukan ada ular segera lapor ke instansi terkait, ada Damkar, Satpol PP dan juga bisa hubungi komunitas reptile yang ada," imbau Uci.
Terakhir, kata Uci, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel baru saja berhasil menangkap ular jenis piton dengan ukuran panjang mencapai 4,5 meter dan berat sekitar 25 kilogram di wilayah Pamulang.(MRI/RGI)
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews