Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Abdul Rasyid yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, baru saja terpilih menjadi Ketua Forum Kota Sehat (FKS), Kamis (5/3/2020).
Pada awal periodenya, Abdul Rasyid yang akrab disapa Ocil itu langsung menyoroti persoalan terkait mewabahnya virus Corona atau COVID-19, yang belakangan ini telah menyebar di Indonesia.
"Ya persoalan Corona ini kan sudah menjadi isu internasional. Hari ini, dengan kepekaan dan ketanggapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Insya Allah kita rapat dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Tangsel untuk menindaklanjuti perkembangan kekinian yang berkaitan dengan Corona," jelas Ocil saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Serpong, Kamis (5/3/2020).
Ia mengharapkan, rapat koordinasi itu dapat menciptakan sebuah langkah kongkret atas persoalan Corona, yang kini telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Tangsel.
"Karena memang ini tidak bisa diselesaikan secara sektoral, tapi harus seluruh pihak terlibat. Jadi koordinasi seluruh stakeholder harus dilakukan. Dari situ nanti diambil langkah-langka kongkret, termasuk dampak sosialnya. Ini bagian dari yang akan kita bahas," terangnya.
Ocil pun mengimbau, agar masyarakat tak terpancing untuk panik dalam menanggapi isu-isu yang beredar saat ini, terkait Corona.
"Kita percayakan penuh kepada lembaga otoritas, dalam hal ini adalah Dinkes," pungkas Ocil.(RAZ/HRU)
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews