Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Tim Gugus Tugas Penangan virus Corona (COVID-19) Kota Tangerang Selatan kembali mempublikasikan, hingga Sabtu, 4 April 2020, terjadi 626 kasus.
Dalam publikasi tersebut, jumlah terbanyak adalah orang dalam pemantaua (ODP), yakni 410 orang dengan 16 orang dinyatakan sembuh sementara 394 masih dalam pemantauan.
Jumlah tersebut jika dibandingkan dengan publikasi Kamis, 2 April 2020, mengalami peningkatan sebanyak 31 orang.

Sementara, pasien dalam pengawasan (PDP) juga mengalami tren terus bertambah, dari 150 PDP menjadi 162, artinya bertambah 12 orang dengan 149 PDP masih dalam perawatan, 13 PDP meninggal dunia.
Pun dengan jumlah warga yang terkonfirmasi positif terjangkit virus yang tengah menggemparkan dunia tersebut, hari ini terkonfirmasi 54 warga Tangsel positif dengan 10 orang dinyatakan meninggal dunia dan 2 orang telah sembuh. Sehingga, berdasarkan publikasi tersebut, telah 23 orang meninggal dunia.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah menyiapkan rumah melawan COVID-19 di sekitar Tandon Ciater, Serpong, Tangsel. Fasilitas tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat penampungan bagi orang dalam pemantauan (ODP).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGSeorang pemuda bernama Anom Pandewoso, 23, ditemukan tewas tenggelam setelah terjatuh di aliran saluran air di Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 5 Mei 2026.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews