Connect With Us

Cegah COVID-19, Lurah Jurangmangu Timur Batasi Akses Warganya

Rachman Deniansyah | Minggu, 5 April 2020 | 21:13

ilustrasi karantina wilayah. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19), Lurah Jurangmangu Timur Kamaludin mulai membatasi akses warganya untuk keluar dan masuk perumahan. 

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 005/24-Kel Jrt/IV/2020, yang dikeluarkannya per tanggal 3 April 2020.

Dalam surat edaran tersebut Kamaludin mengimbau agar warganya dapat menutup akses keluar masuk wilayah Jurangmangu Timur hingga 26 hari ke depan.

Namun imbauan tersebut, kata dia, bukanlah bertujuan untuk mengkarantina wilayahnya, melainkan agar Corona tak menyebar di wilayahnya.

"Artinya untuk memutus mata rantai. Kami membuat imbauan untuk RT/RW bukan untuk lockdown (karantina wilayah), akan tetapi untuk membatasi keluar masuknya warga yang ada di perumahan," ujar Kamaludin, Minggu (5/3/2020).

Ia menerangkan bahwa surat tersebut ditujukan untuk seluruh warga perumahan yang berada di wilayahnya. 

Menurutnya, surat tersebut dibuat lantaran dirinya prihatin melihat masih banyak warga yang tak mengindahkan imbauan Pemkot Tangsel ataupun Pemprov Banten untuk tetap di rumah dan menjaga physical distancing.

"Jadi, kami tekankan lagi agar RT tolong jangan ada aktivitas apapun yang bersifat kerumunan atau sifatnya nongkrong-nongkrong di warga. Ataupun yang sifatnya kumpul-kumpul," tegasnya.

Atas hal itulah, maka Kamaludin pun berkeputusan untuk mengeluarkan imbauan atas penutupan akses keluar ataupun masuk wilayahnya. 

"Surat itu cuma membatasi saja, misalnya jadwal di komplek dibuka dari jam 5 pagi sampai 11 malam, sekarang dipercepat ditutupnya jadi jam 9 malam. Artinya biar masyarakat itu tidak keluar dan tidak ada lockdown lokal," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill