Connect With Us

50 Persen Pemohon SIKM di Tangsel Ditolak, Ini Penyebabnya

Rachman Deniansyah | Jumat, 5 Juni 2020 | 20:05

Aparat kepolisian saat memeriksa pendatang yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan, Jumat (5/6/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua hari dibukanya layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), peladen (server) aplikasi simponie Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Tangsel menerima ratusan permohonan. Namun, separuhnya ditolak.

Penolakan itu karena pemohon tidak melampirkan persyaratan dan mengajukan tujuan yang tidak perlu memiliki SIKM, karena masih di wilayah Jabodetabek dan Banten.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, hingga pukul 16.00 WIB Jumat (5/6/2020) ini, pihaknya telah menerima sebanyak 431 permohonan melalui aplikasi simponie yang diakses melalui laman https://simponie.tangerangselatankota.go.id/.

Kemarin, pada hari pertama dibuka layanan itu, DPMPTSP menerima sebanyak 221 permohonan. Kemudian, hari ini sebanyak 210 permohonan.

Saat ini, sebanyak 73 permohonan telah selesai diproses, dan 60 permohonan masih dalam proses. Sementara, sebanyak 239 pemohon, atau 50 persen lebih ditolak.

"Ditolak, karena sebagian besar tidak melampirkan hasil rapid test dari sarana kesehatan. Kemudian (mereka) juga tujuannya ke DKI (masih wilayah Jabodetabek)," ucap Ayep saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Permohonan pembuatan SIKM ini akan terus berlanjut. Pelayanan pun hanya dibuka pada hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"Jadi untuk pemohon yang mengakses pada esok hari (Sabtu dan Minggu), akan dilayani berkasnya pada hari Senin di jam kerja. Kebanyakan pemohon adalah untuk alasan kerja," tuturnya. 

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 19/2020, warga Tangsel yang ingin keluar wilayah Jabodetabek dan Banten, wajib memiliki dan menunjukkan SIKM. 

Kebijakan ini juga berlaku bagi warga pendatang yang berasal di luar wilayah Jebodetabek dan Banten yang akan memasuki wilayah Tangsel.

Persyaratannya, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Jika tak memilikinya, pemohon wajib melampirkan surat pengantar dari ketua RT yang diketahui RW setempat. Selain itu, juga melampirkan keterangan hasil rapid test yang menyatakan sehat atau tidak terjangkit COVID-19. (RMI/RAC)

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill