Connect With Us

50 Persen Pemohon SIKM di Tangsel Ditolak, Ini Penyebabnya

Rachman Deniansyah | Jumat, 5 Juni 2020 | 20:05

Aparat kepolisian saat memeriksa pendatang yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan, Jumat (5/6/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua hari dibukanya layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), peladen (server) aplikasi simponie Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Tangsel menerima ratusan permohonan. Namun, separuhnya ditolak.

Penolakan itu karena pemohon tidak melampirkan persyaratan dan mengajukan tujuan yang tidak perlu memiliki SIKM, karena masih di wilayah Jabodetabek dan Banten.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, hingga pukul 16.00 WIB Jumat (5/6/2020) ini, pihaknya telah menerima sebanyak 431 permohonan melalui aplikasi simponie yang diakses melalui laman https://simponie.tangerangselatankota.go.id/.

Kemarin, pada hari pertama dibuka layanan itu, DPMPTSP menerima sebanyak 221 permohonan. Kemudian, hari ini sebanyak 210 permohonan.

Saat ini, sebanyak 73 permohonan telah selesai diproses, dan 60 permohonan masih dalam proses. Sementara, sebanyak 239 pemohon, atau 50 persen lebih ditolak.

"Ditolak, karena sebagian besar tidak melampirkan hasil rapid test dari sarana kesehatan. Kemudian (mereka) juga tujuannya ke DKI (masih wilayah Jabodetabek)," ucap Ayep saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Permohonan pembuatan SIKM ini akan terus berlanjut. Pelayanan pun hanya dibuka pada hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"Jadi untuk pemohon yang mengakses pada esok hari (Sabtu dan Minggu), akan dilayani berkasnya pada hari Senin di jam kerja. Kebanyakan pemohon adalah untuk alasan kerja," tuturnya. 

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 19/2020, warga Tangsel yang ingin keluar wilayah Jabodetabek dan Banten, wajib memiliki dan menunjukkan SIKM. 

Kebijakan ini juga berlaku bagi warga pendatang yang berasal di luar wilayah Jebodetabek dan Banten yang akan memasuki wilayah Tangsel.

Persyaratannya, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Jika tak memilikinya, pemohon wajib melampirkan surat pengantar dari ketua RT yang diketahui RW setempat. Selain itu, juga melampirkan keterangan hasil rapid test yang menyatakan sehat atau tidak terjangkit COVID-19. (RMI/RAC)

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

SPORT
Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Kamis, 24 September 2026 | 12:35

Persaingan klasemen medali Asian Games 2026 terus berubah seiring bertambahnya nomor pertandingan. Hingga Kamis 24 September 2026, Indonesia masih belum meraih medali emas dan berada di peringkat ke-23.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill