Connect With Us

50 Persen Pemohon SIKM di Tangsel Ditolak, Ini Penyebabnya

Rachman Deniansyah | Jumat, 5 Juni 2020 | 20:05

Aparat kepolisian saat memeriksa pendatang yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan, Jumat (5/6/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua hari dibukanya layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), peladen (server) aplikasi simponie Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Tangsel menerima ratusan permohonan. Namun, separuhnya ditolak.

Penolakan itu karena pemohon tidak melampirkan persyaratan dan mengajukan tujuan yang tidak perlu memiliki SIKM, karena masih di wilayah Jabodetabek dan Banten.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, hingga pukul 16.00 WIB Jumat (5/6/2020) ini, pihaknya telah menerima sebanyak 431 permohonan melalui aplikasi simponie yang diakses melalui laman https://simponie.tangerangselatankota.go.id/.

Kemarin, pada hari pertama dibuka layanan itu, DPMPTSP menerima sebanyak 221 permohonan. Kemudian, hari ini sebanyak 210 permohonan.

Saat ini, sebanyak 73 permohonan telah selesai diproses, dan 60 permohonan masih dalam proses. Sementara, sebanyak 239 pemohon, atau 50 persen lebih ditolak.

"Ditolak, karena sebagian besar tidak melampirkan hasil rapid test dari sarana kesehatan. Kemudian (mereka) juga tujuannya ke DKI (masih wilayah Jabodetabek)," ucap Ayep saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Permohonan pembuatan SIKM ini akan terus berlanjut. Pelayanan pun hanya dibuka pada hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"Jadi untuk pemohon yang mengakses pada esok hari (Sabtu dan Minggu), akan dilayani berkasnya pada hari Senin di jam kerja. Kebanyakan pemohon adalah untuk alasan kerja," tuturnya. 

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 19/2020, warga Tangsel yang ingin keluar wilayah Jabodetabek dan Banten, wajib memiliki dan menunjukkan SIKM. 

Kebijakan ini juga berlaku bagi warga pendatang yang berasal di luar wilayah Jebodetabek dan Banten yang akan memasuki wilayah Tangsel.

Persyaratannya, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Jika tak memilikinya, pemohon wajib melampirkan surat pengantar dari ketua RT yang diketahui RW setempat. Selain itu, juga melampirkan keterangan hasil rapid test yang menyatakan sehat atau tidak terjangkit COVID-19. (RMI/RAC)

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

TANGSEL
Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:11

Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill