Connect With Us

50 Persen Pemohon SIKM di Tangsel Ditolak, Ini Penyebabnya

Rachman Deniansyah | Jumat, 5 Juni 2020 | 20:05

Aparat kepolisian saat memeriksa pendatang yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan, Jumat (5/6/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua hari dibukanya layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), peladen (server) aplikasi simponie Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Tangsel menerima ratusan permohonan. Namun, separuhnya ditolak.

Penolakan itu karena pemohon tidak melampirkan persyaratan dan mengajukan tujuan yang tidak perlu memiliki SIKM, karena masih di wilayah Jabodetabek dan Banten.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, hingga pukul 16.00 WIB Jumat (5/6/2020) ini, pihaknya telah menerima sebanyak 431 permohonan melalui aplikasi simponie yang diakses melalui laman https://simponie.tangerangselatankota.go.id/.

Kemarin, pada hari pertama dibuka layanan itu, DPMPTSP menerima sebanyak 221 permohonan. Kemudian, hari ini sebanyak 210 permohonan.

Saat ini, sebanyak 73 permohonan telah selesai diproses, dan 60 permohonan masih dalam proses. Sementara, sebanyak 239 pemohon, atau 50 persen lebih ditolak.

"Ditolak, karena sebagian besar tidak melampirkan hasil rapid test dari sarana kesehatan. Kemudian (mereka) juga tujuannya ke DKI (masih wilayah Jabodetabek)," ucap Ayep saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Permohonan pembuatan SIKM ini akan terus berlanjut. Pelayanan pun hanya dibuka pada hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"Jadi untuk pemohon yang mengakses pada esok hari (Sabtu dan Minggu), akan dilayani berkasnya pada hari Senin di jam kerja. Kebanyakan pemohon adalah untuk alasan kerja," tuturnya. 

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 19/2020, warga Tangsel yang ingin keluar wilayah Jabodetabek dan Banten, wajib memiliki dan menunjukkan SIKM. 

Kebijakan ini juga berlaku bagi warga pendatang yang berasal di luar wilayah Jebodetabek dan Banten yang akan memasuki wilayah Tangsel.

Persyaratannya, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Jika tak memilikinya, pemohon wajib melampirkan surat pengantar dari ketua RT yang diketahui RW setempat. Selain itu, juga melampirkan keterangan hasil rapid test yang menyatakan sehat atau tidak terjangkit COVID-19. (RMI/RAC)

BISNIS
Swiss-Belhotel International Rayakan HUT ke-39, Usung Tema Global Vision, Local Heart

Swiss-Belhotel International Rayakan HUT ke-39, Usung Tema Global Vision, Local Heart

Rabu, 30 September 2026 | 20:29

Swiss-Belhotel International memperingati hari jadi ke-39 pada 25 September 2026 dengan mengusung tema “Global Vision, Local Heart”.

KOTA TANGERANG
Digerebek Satpol PP, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Mesum di Hotel Kota Tangerang

Digerebek Satpol PP, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Mesum di Hotel Kota Tangerang

Rabu, 30 September 2026 | 16:54

Sebanyak empat pasangan bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sedang ngamar di hotel kelas melati.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

HIBURAN
Naik Gear Ultima, Liburan Bareng Keluarga Jadi Makin Seru di Ultima Family Picnic  

Naik Gear Ultima, Liburan Bareng Keluarga Jadi Makin Seru di Ultima Family Picnic  

Rabu, 30 September 2026 | 16:27

Liburan bersama keluarga tak selalu harus pergi jauh. Naik motor bersama, menikmati perjalanan, lalu menghabiskan waktu dengan berbagai aktivitas seru ternyata juga bisa menjadi pengalaman yang berkesan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill