Connect With Us

Mau Mengajukan SIKM Kota Tangsel, Catat ini Persyaratannya

Rachman Deniansyah | Rabu, 3 Juni 2020 | 20:09

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo yang tengah menjelaskan syarat pembuatan SIKM, Rabu (3/6/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangsel mewajibkan warga pendatang baru di luar Jabodetabek dan Banten wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini juga berlaku bagi warga Tangsel yang akan keluar Jabodetabek dan Banten.

Kebijakan ini berlaku saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid tiga berlaku hingga 14 Juni 2020 mendatang.

Pemohon SIKM sudah bisa mengajukan SIKM melalui aplikasi simponie yang dikelola Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Tangsel mulai besok, Kamis (4/6/2020).

Untuk mendapatkan layanan SIKM, pemohon harus mengakses laman simponie.tangerangselatankota.go.id. Sebab, layanan ini tersedia hanya berbasis daring (online). DPMPTSP membuka layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, salah satu syarat bagi pemohon adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Sementara, bagi warga Tangsel yang akan keluar Jabodetabek dan Banten, harus menyertakan surat pengantar dari ketua RT yang diketahui RW.

"Ini berkaitan dengan banyak juga fakta di lapangan bahwa masyarakat yang sudah tinggal, beraktivitas , berkehidupan di Tangsel tapi sampai sekarang tidak memiliki KTP elektronik Tangsel. Kami memberikan ruang kepada kelompok masyarakat tersebut untuk mendapatkan SIKM," kata Bambang, Rabu (3/6/2020).

SIKM ini wajib dimiliki, terutama bagi warga yang tidak ber-KTP Tangsel. Sebab, saat dilakukan pemeriksaan petugas kemudian didapatkan tidak ber-KTP Tangsel, akan tidak akan diperkenankan keluar dari Tangsel.

"Jangankan keluar wilayah Jabodetabek, keluar dari Tangsel mau ke Kota Tangerang saja, kalau diperiksa ternyata KTP bukan Tangsel dan bukan KTP Jabodetabek, dan tak memiliki SIKM akan mendapatkan risiko tak boleh melewati batas pemeriksaan. Mereka di kelompok masyarakat  wajib membuat SIKM," tambahnya.

Terdapat dua jenis SIKM, yaitu hanya untuk sekali jalan dan SIKM yang sdapat digunakan terus-menerus selama aturan tersebut berlaku. SIKM akan didapatkan pemohon berbentuk digital yang akan dikirim melalui WhatsApp atau e-mail.

"Kami akan membekali SIKM dengan QR code (barcode) sehingga petugas bisa mudah melakukan tapping dan memastikan apakah pembawa sama dengan pemilik SIKM. Ini yang akan kami coba jaga keotentifikasian dari SIKM agar tidak disalahgunakan oleh siapapun," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANTEN
PLN Banten Selatan Ajak Dialog dengan Pelanggan, Bahas Kebutuhan Listrik untuk Dukung Pertumbuhan Usaha

PLN Banten Selatan Ajak Dialog dengan Pelanggan, Bahas Kebutuhan Listrik untuk Dukung Pertumbuhan Usaha

Sabtu, 26 September 2026 | 10:16

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan mempertemukan pelanggan dan jajaran PLN dalam Customer Partnership Forum 2026 di Lebak, Jumat 25 September 2026.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

KOTA TANGERANG
Maryono Buka Gymnastics Tangerang Open, 504 Atlet Berebut Piala Wali Kota

Maryono Buka Gymnastics Tangerang Open, 504 Atlet Berebut Piala Wali Kota

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Sebanyak 504 atlet dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti Gymnastics Tangerang Open Piala Wali Kota yang digelar di TCC Cimone, Kota Tangerang, Sabtu 26 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill