TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Seekor ular sanca dengan panjang 5 meter yang sempat menghebohkan warga Kampung Pasar, RT 04/13, Kelurahan Jombang, Kota Tangerang Selatan, telah diamankan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, Serpong Utara, Tangsel.
Ular yang sempat ditemukan warga masuk ke dalam septic tank itu kini disimpan di dalam sebuah boks.
Namun sesekali, ular sanca batik berwarna coklat itu kerap dikeluarkan, untuk sekedar diberikan makan dan menghirup udara bebas.

Selain panjangnya mencapai 5 meter, ular tersebut juga memiliki berat yang ditaksir sekitar 20 kilogram, dengan lingkar tubuh mencapai hampir seukuran paha orang dewasa.
Untuk mengeluarkan ular itu dari dalam boks, dibutuhkan setidaknya lima orang petugas. Meski telah dijinakkan, sesekali tampak masih memberontak.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Uci Sanusi mengatakan bahwa ular yang berhasil ditangkapnya itu akan diserahkan ke komunitas pecinta reptil untuk dipelihara dengan benar.
"Kita masih menghubungi dengan teman-teman komunitas, karena kita memang belum mampu untuk menangkarnya," kata Uci di kantornya, Senin (27/7/2020).
Ia mempersilahkan bagi para pecinta reptil untuk mengembangbiakan ular tersebut.
"Biasa kita serahkan dengan mereka, dengan berita acara juga dan serah terimanya," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Acara Halalbihalal yang seharusnya menjadi momen saling memaafkan di Pendopo Bupati Lebak berubah tegang, Senin 30 Maret 2026.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews