Connect With Us

Penjambret Modus Tanya Alamat di Pondok Aren Diringkus

Rachman Deniansyah | Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:03

Screenshot Video CCTV Pelaku penjambret Kalung di Pondok Aren. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tersangka aksi jambret di Pondok Aren berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pondok Aren.

Polisi mengamankan dua tersangka, yaitu RZ, 22 sebagai pelaku dan NI, 51, selaku penadah. Tersangka RZ beraksi di Kampung Pondok Serut, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (5/8/2020) lalu.

Sementara, satu tersangka lainnya yaitu D, yang turut dalam aksi penjambretan itu masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Dalam aksinya, tersangka  berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, Sopiah, seorang nenek berusia 85 tahun. Namun, saat korban lengah, salah satu tersangka langsung menjambret kalung emas yang dikenakan korban.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan, pelaku ditangkap tak kurang dari 24 jam sejak kejadian. Berbekal rekaman CCTV, polisi langsung melakukan pengejaran.

Jambret

Awalnya, polisi mengejar tersangka berdasarkan plat nomor kendaraan yaitu Yamaha Aerox warna hitam bernomor B 3920 CJA. Namun ternyata plat nomor itu palsu.

“Namun ketika didatangi, alamat tersebut ternyata sepeda motor dengan plat tersebut berbeda. Artinya, tersangka melakukan pencurian menggunakan plat nomor palsu,” ucap Riza, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga :

Petugas terus bergerak dan melakukan pendalaman. Hingga akhirnya, tersangka RZ berhasil ditemukan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Babakan, Kota Tangerang.

“RZ ini berperan sebagai pengemudi motor. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D yang menjambret dari korban masih dilakukan pengejaran petugas,” tuturnya.

Tersangka RZ pun mengakui perbuatannya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual barang hasil kejahatannya berupa emas seberat 20 gram kepada NI, selaku penadah dengan nilai Rp2,6 juta.

“Penadahnya pun langsung kami tangkap. Penangkapannya di wilayah Pasar Anyar, Kota Tangerang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, penjambret dan penadah tersebut digelandang ke Mapolsek Pondok Aren. Keduanya disangkakan melanggar pasal yang berbeda.

“RZ dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara. Tersangka NI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, karena NI berperan memberikan pertolongan jahat atau penadah,” pungkasnya. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BISNIS
bank bjb Catat Aset Rp221,4 Triliun, Platform Digital KGB Pisan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

bank bjb Catat Aset Rp221,4 Triliun, Platform Digital KGB Pisan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:12

Kinerja keuangan bank bjb sepanjang tahun buku 2025 menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih penuh tantangan.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill