Connect With Us

Penjambret Modus Tanya Alamat di Pondok Aren Diringkus

Rachman Deniansyah | Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:03

Screenshot Video CCTV Pelaku penjambret Kalung di Pondok Aren. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tersangka aksi jambret di Pondok Aren berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pondok Aren.

Polisi mengamankan dua tersangka, yaitu RZ, 22 sebagai pelaku dan NI, 51, selaku penadah. Tersangka RZ beraksi di Kampung Pondok Serut, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (5/8/2020) lalu.

Sementara, satu tersangka lainnya yaitu D, yang turut dalam aksi penjambretan itu masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Dalam aksinya, tersangka  berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, Sopiah, seorang nenek berusia 85 tahun. Namun, saat korban lengah, salah satu tersangka langsung menjambret kalung emas yang dikenakan korban.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan, pelaku ditangkap tak kurang dari 24 jam sejak kejadian. Berbekal rekaman CCTV, polisi langsung melakukan pengejaran.

Jambret

Awalnya, polisi mengejar tersangka berdasarkan plat nomor kendaraan yaitu Yamaha Aerox warna hitam bernomor B 3920 CJA. Namun ternyata plat nomor itu palsu.

“Namun ketika didatangi, alamat tersebut ternyata sepeda motor dengan plat tersebut berbeda. Artinya, tersangka melakukan pencurian menggunakan plat nomor palsu,” ucap Riza, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga :

Petugas terus bergerak dan melakukan pendalaman. Hingga akhirnya, tersangka RZ berhasil ditemukan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Babakan, Kota Tangerang.

“RZ ini berperan sebagai pengemudi motor. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D yang menjambret dari korban masih dilakukan pengejaran petugas,” tuturnya.

Tersangka RZ pun mengakui perbuatannya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual barang hasil kejahatannya berupa emas seberat 20 gram kepada NI, selaku penadah dengan nilai Rp2,6 juta.

“Penadahnya pun langsung kami tangkap. Penangkapannya di wilayah Pasar Anyar, Kota Tangerang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, penjambret dan penadah tersebut digelandang ke Mapolsek Pondok Aren. Keduanya disangkakan melanggar pasal yang berbeda.

“RZ dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara. Tersangka NI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, karena NI berperan memberikan pertolongan jahat atau penadah,” pungkasnya. (RMI/RAC)

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

BANTEN
Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Senin, 16 Juni 2025 | 13:20

Cuaca ekstrem kembali mengancam wilayah Provinsi Banten, Setelah diterjang angin kencang pada Sabtu kemarin, yang menyebabkan pohon, tiang listrik, dan papan reklame tumbang di sejumlah titik.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill