Connect With Us

Tren Kasus COVID-19 Tangsel Kembali Naik, Airin : 32 Positif

Rachman Deniansyah | Senin, 24 Agustus 2020 | 20:45

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel kembali diperpanjang, berlaku mulai hari ini hingga 14 hari ke depan.

PSBB yang saat ini sudah tahap ke-10, dipicu karena tren kasus positif COVID-19 di Tangsel kembali meningkat.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB kesepuluh kalinya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang belakangan ini mengalami kenaikan. 

"PSBB tahap sembilan yang dimulai 10 Agustus sampai kemarin (23/8/2020) ada diangka 32 yang positif," ujar Airin di Puspemkot Tangsel, Senin (24/8/2020).

Menurut evaluasi yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Banten, kenaikan kasus virus Corona tersebut ditengarai karena masih kurangnya tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol COVID-19.

"Capaian grafik kepatuhan perpanjangan PSBB kesembilan 80 persen. Idealnya 90 persen," katanya.

Hal ini menjadi catatan penting Pemkot Tangsel. Terlebih setelah diberlakukan adanya kelonggaran aktivitas warga meski masih terjadi pandemi COVID-19.

"Memang PR-nya (pekerjaan rumah) di hulu yaitu kepatuhan masyarakat. Manakala kita buat kebijakan Perwal (Peraturan Wali Kota), diharap masyarakat patuh pada protokol COVID-19," katanya. 

Airin mengimbau kepada masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan. Sebab saat ini pasien yang terinfeksi mayoritas tak merasakan gejala apapun. 

"Sekarang orang yang terjangkit tanpa gejala. Merasa dirinya sehat, enggak ada gejala, enggak sadar ada COVID-19. Takutnya, mereka ketemu dengan orang yang punya penyakit bawaan, ini kan berbahaya," pungkasnya. (RMI/RAC)

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

BANTEN
Warga Baduy Diminta Tidak Berjualan Madu ke Jakarta Usai Kasus Pembegalan

Warga Baduy Diminta Tidak Berjualan Madu ke Jakarta Usai Kasus Pembegalan

Kamis, 27 November 2025 | 10:46

Warga Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten diminta menahan diri untuk tidak terlebih dahulu berjualan madu ke Jakarta setelah kasus pembegalan yang menimpa warga Baduy Dalam, Revan, 16.

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill