Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Jenazah wanita terbungkus selimut yang ditemukan di dalam kontrakan, Jalan Kebantenan, RT 3/8, Kecamatan Pondok Aren, Kita Tangerang Selatan, Selasa (25/8/2020), diduga menjadi korban pembunuhan.
Berbekal informasi yang diberikan saksi, kini Polisi telah mengantongi ciri-ciri orang yang dicurigai menjadi pelaku utama dalam dugaan pembunuhan tersebut.
"Sampai dengan saat ini sudah ada salah satu (terduga) tersangka atau pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut. Kita masih penyelidikan dan penyidikan," tutur Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa, Rabu (26/8/2020).
Sementara ini, dugaan tersebut mengarah pada seorang pria berinisial NZ, pengontrak yang telah tinggal selama bertahun-tahun di kontrakan itu.
Menurut informasi yang dihimpun, NZ merupakan pria yang memiliki hubungan spesial dengan korban. Diketahui, terakhir korban masuk ke dalam kontrakan tersebut bersama NZ.
"Yang pasti, saksi utama menjelaskan bahwa pada saat kejadian yang bersangkutan sempat datang (ke kontrakan). Kemudian tidak keluar lagi dari rumah kontrakan tersebut," katanya.
Saat ini polisi telah meminta keterangan tiga orang sebagai saksi. Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan, seperti senjata tajam, selimut, dan lainnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews