Connect With Us

IJTI Tangsel Bantu APD Petugas Pemakaman COVID-19 di Jombang

Rachman Deniansyah | Rabu, 23 September 2020 | 16:08

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyalurkan bantuan berupa puluhan alat pelindung diri dan sembako bagi petugas pemakaman COVID-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangsel, Rabu (23/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) wilayah Tangerang Selatan menyalurkan bantuan berupa puluhan alat pelindung diri dan sembako bagi petugas pemakaman COVID-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangsel, Rabu (23/9/2020). 

Koordinator Wilayah IJTI Kota Tangsel Ahmad Baihaqi mengatakan sumbangan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian para jurnalis kepada jajaran petugas di garda akhir penanganan COVID-19 di Tangsel. 

"Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada para mereka yang terus bersiaga di garda terakhir dalam penanganan COVID-19 di Tangsel. Mereka adalah para petugas yang berhak kita apresiasi," ujar Baihaqi di lokasi. 

Pria yang akrab disapa Babay itu memaparkan, bantuan berupa APD dan sembako itu diharapkan dapat bermanfaat bagi para petugas pemakaman.

"Kita berikan pakaian hazmat sejumlah 40 unit, pelindung wajah atau face shield sebanyak 50, dan paket sembako sebanyak 25 unit. Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat membantu mereka," papar Babay yang merupakan wartawan JAK TV tersebut. 

Sementara itu, Kepala TPU Jombang Tabroni mengungkapkan bahwa bantuan yang baru saja diterimanya itu memang sangat dibutuhkan. 

"Kami sangat bersyukur. Sudah lama kami tidak menerima bantuan seperti ini, khususnya para penggali," katanya. 

Terlebih selama kasus melonjak sejak Agustus lalu, pihaknya kerap kekurangan APD. Bahkan harus mengganti dengan alat lainnya. 

"Ini sangat dibutuhkan. Kami pernah kekurangan. Kami pernah ganti APD dengan jas hujan plastik  karena sudah kehabisan waktu itu. Jadi Alhamdulillah ini sangat bermanfaat," pungkasnya. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill